Pemerintah Turunkan Tarif PPh Badan hingga 2022, Ini Cara Menghitungnya

Pemerintah telah menurunkan tarif PPh badan dari sebelumnya sebesar 25 persen menjadi 22 persen untuk tahun pajak 2020 dan 2021, serta menjadi 20 persen mulai tahun pajak 2022.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 04 Apr 2020, 12:00 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2020, 12:00 WIB
DJP Riau-Kepri Pidanakan 2 Pengemplang Pajak
Ilustrasi: Pajak Foto: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan penghitungan dan setoran angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk 2020 sudah dapat menggunakan tarif PPh badan 22 persen sesuai Perpu No.1/2020.

Hal tersebut tertulis dalam Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) No.SP-13/2020 tentang Implementasi Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Badan dalam Penghitungan PPh Pasal 29 dan Angsuran PPh Pasal 25, Sabtu (4/4/2020).

Sesuai Perppu Nomor 1/2020, pemerintah telah menurunkan tarif PPh badan dari sebelumnya sebesar 25 persen menjadi 22 persen untuk tahun pajak 2020 dan 2021, serta menjadi 20 persen mulai tahun pajak 2022.

Penghitungan PPh untuk tahun pajak 2019 masih menggunakan tarif 25 persen. Dengan demikian, penghitungan dan setoran PPh kurang bayar yang dilaporkan pada surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2019 (PPh Pasal 29) masih menggunakan tarif yang lama, yaitu 25 persen.

"Sebagai akibat dari penurunan tarif tersebut, maka penghitungan dan setoran angsuran PPh badan (angsuran PPh Pasal 25) untuk tahun 2020 dapat menggunakan tarif sebesar 22 persen mulai masa pajak SPT tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya," dikutip dari keterangan tertulis tersebut, Sabtu (4/4/2020).

Adapun bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020, penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 (yang disetorkan paling lambat 15 April 2020) adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya.

Sedangkan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 (yang disetorkan paling lambat 15 Mei 2020) dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT tahunan 2019, tapi sudah menggunakan tarif baru 22 persen.

Untuk itu pemerintah mengimbau wajib pajak badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2019 agar dapat mulai memanfaatkan penurunan angsuran PPh Pasal 25.

Otoritas mengingatkan pajak adalah sumber utama penerimaan negara. Pembayaran pajak menjadi wujud partisipasi masyarakat (wajib pajak) dalam membantu pemerintah menanggulangi penyebaran virus Corona dan membantu sesama, terutama yang paling terdampak.

Pemerintah Kaji Lebih Banyak Sektor yang Dapat Relaksasi Pph 21

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah tengah mengkaji perluasan relaksasi pajak penghasilan (PPh) 21.

“Terkait dengan sektor industri Pph 21 yang ditanggung pekerja tidak hanya di sektor pengolahan tapi juga di sektor pariwisata dan penunjangnya,” ujar dia melalui video conference di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Airlangga menambahkan, perluasan tersebut akan ditetapkan dalam waktu dekat. Termasuk relaksasi Pph 21 yang akan diterima oleh sektor yang terdampak Virus Corona atau Covid-19.

“Kami sedang bahas di sektor pertanian dan perkebunan dan yang lain nanti akan ditetapkan,” jelasnya.

Sebelumnya, relaksasi Pph 21 menyatakan bahwa pemerintah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 untuk seluruh karyawan industri manufaktur pengolahan yang penghasilannya mencapai sampai dengan Rp 200 juta per tahun.

Ini berlaku baik industri yang berlokasi di Kawasan Industri Tujuan Ekspor (KITE) maupun non KITE. Pemerintah menanggung PPh pasal 21 ini selama 6 bulan, mulai bulan April hingga September 2020.  

Pemerintah Luncurkan Stimulus Lawan Corona, Bagaimana Nasib Pengusaha?

Pabrik Wuling Motors
Kenaikan dolar tak mempengaruhi harga mobil Wuling (dok. Wuling Motors)

Nasib dunia usaha di tengah pandemi Virus Corona semakin tidak pasti. Tak sedikit toko hingga perusahaan yang memilih tutup bahkan memutuskan memulangkan karyawannya.

Untuk mengatasi dampak Corona, pemerintah telah menggelontorkan anggaran tambahan sebesar Rp 405,1 triliun. Hal ini merupakan tambahan anggaran diluar Rp 158,2 triliun untuk paket stimulus baik jilid I maupun jilid II yang sebelumnya diluncurkan pemerintah.

Namun, seberapa efektif kucuran stimulus tersebut bagi dunia usaha?

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H Maming menyatakan kebijakan paket stimulus yang sudah diberikan untuk dunia usaha skala kecil dan menengah sudah tepat sasaran.

"Tinggal kontrol dan pengawasannya saja yang diperketat. Nah, pengusaha besar, kami juga butuh relaksasi kredit dan penundaan pembayaran pajak," ujarnya kepada Liputan6.com, Rabu (1/4/2020).

Dengan adanya pandemi, lanjut Mardani, perusahaan tidak mendapatkan pendapatan, namun di sisi lain harus tetap membayar beban operasional. Oleh karenanya, relaksasi waktu pembayaran kredit dan penundaan pembayaran pajak akan membantu dunia usaha tetap bertahan.

"Tapi kalau ditanya industri apa saja yang terhantam, ya, semuanya. Semuanya sama-sama kebagian nggak enak," imbuhnya.

Adapun penurunan kinerja industri juga terjadi cukup signifikan terutama di bidang usaha restoran, perhotelan dan pariwisata secara keseluruhan.

"Restoran kawan saya income itu cuma 5 persen semenjak ada Virus Corona. Beberapa bidang usaha nggak sampai 50 persen, bahkan di bawah 25 persen (pendapatannya)," tambahnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya