Selama Corona, Penyaluran Pembiayaan Pegadaian Naik 18 Persen

Pegadaian memberikan kemudahan dengan tidak ada pembatasan harga bagi masyarakat yang ingin menggadaikan barang.

oleh Tira Santia diperbarui 28 Apr 2020, 16:20 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2020, 15:40 WIB
Pelayanan Pegadaian Selama covid-19
Petugas melayani warga yang hendak menggadaikan barangnya di Kantor Pegadaian, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Semenjak pandemi Covid-19, pelayanan pegadaian di tempat tersebut dipindah sementara ke aula untuk menerapkan physical distancing atau jaga jarak dengan orang lain. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - PT Pegadaian (Persero) mencatat kenaikan omzet selama masa wabah pandemi virus Corona. Peningkatan tersebut cukup besar yaitu mencapai 18 persen.

Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan PT Pegadaian (Persero) Basuki Tri Andayani menjelaskan, periode Januari 2019 sampai Maret 2019, Pegadaian menyalurkan pinjaman gadai konvensional (Produk KCA) maupun syariah (Rahn) Rp 30,6 triliun.

Sedangkan pada Januari sampai Maret 2020, Pegadaian menyalurkan pinjaman gadai konvensional (Produk KCA) maupun gadai syariah (Rahn) sebesar Rp 36,3 triliun.

“Artinya dibandingkan periode yang sama tahun lalu terdapat peningkatan sekitar 18 persen,” kata Basuki kepada Liputan6.com, Selasa (28/4/2020).

Penambahan itu dikarenakan dampak dari wabah pandemi virus Corona atau covid-19 yang membuat masyarakat menggadaikan barang-barangnya ke Pegadaian, seperti emas perhiasan maupun emas batangan, kemudian mobil, motor, laptop, handphone dan barang elektronik lainnya.

 

Produk Gadai Prima

Pelayanan Pegadaian Selama covid-19
Sejumlah perhiasan yang digadaikan warga di Kantor Pegadaian, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Semenjak pandemi Covid-19, pelayanan pegadaian di tempat itu dipindah sementara ke aula untuk menerapkan jaga jarak dengan orang lain (merdeka.com/Imam Buhori)

Adanya kemudahan dan tidak ada pembatasan untuk masyarakat yang ingin menggadaikan, hal itulah juga menjadi salah satu alasan kinerja bisnis Pegadaian meningkat.

“Pada prinsipnya, secara umum Pegadaian tidak membatasi jumlah barang yang digadaikan oleh nasabah. Kecuali produk khusus Gadai Prima atau gadai tanpa bunga 0 persen, dengan pinjaman di bawah Rp 1 juta,” jelasnya.

Sehingga produk Gadai Prima dibatasi satu keluarga satu kali akses. Oleh karena itu syarat pengajuan untuk mendapatkan produk ini adalah melampirkan copy kartu keluarga.

Basuki mengatakan bahwa produk ini efektif mulai 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Juli 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya