Banyak ABK Bermasalah, Kemnaker Akui Aturan Perlindungan Awak Kapal Belum Rampung

Berbagai permasalahan yang menimpa ABK asal Indonesia terus menuai sorotan dari khalayak ramai

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Mei 2020, 12:45 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2020, 12:45 WIB
Banner Infografis Dugaan Perbudakan ABK WNI di Kapal Long Xing. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis Dugaan Perbudakan ABK WNI di Kapal Long Xing. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Berbagai permasalahan yang menimpa ABK asal Indonesia terus menuai sorotan dari khalayak ramai. Masyarakat sontak mempertanyakan perlindungan negara terhadap para ABK yang telah berjasa dalam menambah devisa negara.

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Eva Trisiana mengakui pembahasan rancangan peraturan perlindungan (RPP) ABK atau awak kapal laut dan perikanan mengalami hambatan akibat pandemi Covid-19. Mestinya RPP telah rampung sejak April 2020.

"Kemarin pas Februari 2020 rapat bersama Komisi IX DPR, mereka (DPR) meminta RPP selesai dua bulan kemudian (April). Hanya saja terhambat gara-gara Covid-19, tapi sudah dalam tahapan harmonisasi di Kemenkumham," kata Eva saat menggelar diskusi daring bersama DFW Indonesia, Rabu (13/5/2020).

Eva menjelaskan bahwa saat ini RPP tentang perlindungan ABK ini telah berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk menunggu proses harmonisasi lebih lanjut. Namun, pihaknya tidak mengetahui secara pasti terkait waktu pelaksanaan proses harmonisasi RPP. 

 

Selanjutnya

Menlu Retno Marsudi berbincang dengan ABK dari kapal Long Xiu 629.
Menlu Retno Marsudi berbincang dengan ABK dari kapal Long Xiu 629. Dok: Kemlu

RPP sendiri merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang  Perlindungan Pekerja Migran, khususnya Pasal 4 dan Pasal 64. Dimana Pasal 4 menegaskan bahwa pelaut awak kapal ataupun perikanan termasuk pekerja migran Indonesia.

Sedangkan, Pasal 64 menginstruksikan aturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4  dan ditegaskan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2019 terkait penempatan dan perlindungan awak kapal niaga ataupun perikanan.

"Kita akui pelaksanaan perlindungan (ABK)belum terkoordinasi," singkat dia.

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya