Iuran BPJS Kesehatan Tak Perlu Naik, Asal Pemerintah Lakukan 3 Langkah Ini

Banyak peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang salah sasaran, dimana banyak orang mampu menjadi anggotanya.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 15 Mei 2020, 10:36 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2020, 10:30 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik
Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di kawasan Matraman, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Sedangkan, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Hal itu dilakukan agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit hingga 2021. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pemerintah seharusnya perlu mempertimbangkan lebih banyak aspek sebelum menaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah wabah virus corona (Covid-19).

Sekretaris YLKI Agus Suyatno mengatakan, pemerintah dan pihak manajemen BPJS Kesehatan idealnya melakukan tiga langkah strategis sebelum kembali meninggikan iuran pasca putusan Mahkamah Agung yang sempat membatalkan kenaikan.

Pertama, yakni melakukan cleansing data golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menurut Agus, banyak peserta PBI yang salah sasaran, dimana banyak orang mampu menjadi anggotanya.

"Di lapangan, banyak anggota PBI yang diikutkan karena dekat dengan pengurus tingkat desa setempat. Jika cleansing data BPJS Kesehatan dilakukan secara efektif, maka peserta golongan mandiri kelas III langsung bisa dimasukkan menjadi peserta PBI," imbuhnya kepada Liputan6.com, Jumat (15/5/2020).

"Dari sisi status sosial ekonomi, golongan mandiri kelas III sangat rentan terhadap kebijakan kenaikan iuran," dia menambahkan.

 


Keanggotaan

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Petugas melayani peserta di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berikutnya, pemerintah disebutnya perlu mendorong agar semua perusahaan menjadi anggota BPJS Kesehatan, atau melakukan audit perusahaan yang memanipulasi jumlah karyawannya dalam kepesertaan.

"Sampai detik ini masih lebih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Kesehatan daripada yang sudah menjadi anggota," kata dia.

Agus juga berpendapat, pemerintah juga seharusnya melakukan penelusuran terhadap tunggakan iuran. "Selama ini masih banyak tunggakan yang belum dibayar," ungkapnya.

"Jika ketiga poin itu dilakukan maka secara ekstrim, maka kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak perlu dilakukan. Atau setidaknya tidak perlu naik sampai mendekati 100 persen," tukas Agus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya