Penerimaan Bea Cukai Turun, Ini Penyebabnya

Penerimaan Cukai Hasil Tembakau mempunyai porsi terbesar dalam penerimaan Cukai.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 20 Mei 2020, 20:58 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2020, 20:55 WIB
Tanggulangi Covid-19, Inilah Ragam Fasilitas dan Relaksasi dari Bea Cukai
Sejak ditetapkannya COVID-19 sebagai pandemi global hingga Mei 2020, berbagai fasilitas dan relaksasi telah diterbitkan Bea Cukai.

Liputan6.com, Jakarta - Realisasi penerimaan Kepabeanan dan Cukai hingga April 2020 mencapai Rp 57,66 triliun atau 27,65 persen dari target PP 54/2020. Capaian tersebut didorong oleh kinerja penerimaan Cukai yang tumbuh sebesar 25,08 persen (yoy).

Realisasi atas penerimaan pajak dalam rangka impor (PDRI) lainnya yang pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) per 30 April 2020 adalah Rp 68,97 triliun atau tumbuh melambat 9,70 persen (yoy) bila dibandingkan dengan periode 2019.

Berdasarkan komponen penerimaan yang terdiri dari Bea Masuk (BM), Bea Keluar (BK) dan Cukai, pada awal tahun 2020 masih dipengaruhi oleh kondisi eksternal dan internal. Faktor eksternal dimaksud antara lain, terus melemahnya permintaan global, hingga meluasnya efek dari fenomena Covid-19.

Dari faktor internal, kebijakan pembatasan hingga pelarangan ekspor Nikel yang diterapkan sejak akhir tahun 2019 berdampak pada penurunan penerimaan BK. Sedangkan antisipasi atas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan penyesuaian tarif cukai memengaruhi penerimaan Cukai.

Mengutip dari APBN KITA yang dibeberkan Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara dalam video konverensi, Rabu (20/5/2020), penerimaan BM hingga akhir April 2020 adalah Rp 11,48 Triliun atau 33,89 persen dari target PP 54/2020, melambat 2,64 persen (yoy).

Kinerja penerimaan BM terus mengalami tekanan sejak awal tahun, hal ini terlihat dari aktivitas impor barang yang melambat cukup tajam hingga 18,58 persen (yoy). Alhasil, penerimaan BM pun mengalami pertumbuhan negatif sebesar 2,64 persen (yoy).

Sementara Penerimaan cukai per 30 April adalah Rp 45,23 triliun atau26,16 persen dari target yang mengacu pada PP 54/2020. Penerimaan cukai yang terdiri atas Cukai Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Etil Alkohol (EA), tumbuh sebesar 25,08 persen (yoy) dibandingkan bulan April tahun 2019. Pertumbuhan pada penerimaan cukai tersebut merupakan pertumbuhan tertinggi dibandingkan komponen penerimaan yang lain (BK dan BM).

Faktor kebijakan relaksasi pelunasan pemesanan pita cuka (CK-1) dan program penertiban cukai berisiko tinggi (PCBT) menjadi faktor pendorong penerimaan cukai HT. Namun demikian, bila dilihat dari level pertumbuhan kumulatifnya, pertumbuhan Cukai atas EA menjadi yang tertinggi dengan pertumbuhan sebesar 277,62 persen.

 

Cukai Hasil Tembakau

20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang telah terkemas di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Penerimaan Cukai HT mempunyai porsi terbesar dalam penerimaan Cukai, yang hingga 30 April 2020 mencapai Rp 43,33 triliun atau tumbuh 26,05 persen. Pertumbuhan signifikan Cukai HT di tengah perlambatan komponen penerimaan yang lain, disebabkan oleh pergeseran penerimaan tahun 2019(PMK 57) ditambah besarnya pelunasan maju pita cukai yang seharusnya jatuh tempo di bulan Mei.

Penerimaan cukai MMEA sepanjang awal tahun ini adalah Rp 1,73 triliun atau tumbuh tipis 0,63 persen (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun 2019. Sementara penerimaan BK masih mengalami perlambatan cukup dalam dengan pertumbuhan negatif 34,97 persen (yoy) dibandingkan Maret 2019 atau hanya terkumpul sebesar Rp 0,95 triliun.

Pelarangan ekspor komoditas pertambangan nikel, yang merupakan kontributor terbesar BK pada tahun 2019,serta masih belum optimalnya ekspor tembaga, menjadi penyebab utama perlambatan penerimaan Kepabeanan dan Cukai dari komponen BK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya