Penjelasan Singkat Soal Hidup Berdamai dengan Corona

Hidup berdampingan dengan virus COrona covid-19 merupakan pilihan rasional.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Mei 2020, 05:00 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2020, 05:00 WIB
FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah belum berencana melonggarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku di sejumlah daerah di Tanah Air. Namun masyarakat diharapkan sudah menyesuaikan diri untuk hidup berdampingan dengan virus Corona Covid-19.

"Artinya, sampai ditemukannya vaksin yang efektif, kita harus hidup berdamai dengan Covid-19 untuk beberapa waktu ke depan," jelas Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.

Atas ungkapan 'hidup berdamai dengan Corona' tersebut, Deputi Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menerangkan arti yang dimaksud hidup, yakni membuka kembali aktivitas ekonomi tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketetapan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

"Jangan disalah artikan. Hidup berdampingan dengan covid-19, berkaitan kembalinya operasional dunia usaha namun harus memperhatikan aspek protokol kesehatan," katanya seperti ditulis pada Kamis (21/5/2020). 

Menurutnya, pandemi Corona covid-19 telah membawa dampak buruk bagi kelangsungan dunia usaha dalam negeri. Tak ayal, semakin banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai setelah cash flow perusahaan mengering.

Jika terus berlanjut, potensi terjadinya bencana sosial akan semakin menguat seiring meluasnya pandemi ini. Ia mencotohkan, kembalinya operasional pasar Tanah Abang menunjukkan ketidakmampuan kondisi ekonomi pedagang setelah hilangnya pemasukan akibat aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sejak Maret 2020.

 

Rasional

FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Maka, imbauan untuk hidup berdampingan dengan covid-19 merupakan pilihan rasional. Mengingat, mulai terbatasnya anggaran pemerintah untuk membiayai sejumlah program stimulus bagi recovery ekonomi nasional.

"Jadi, pemerintah tidak bisa saja fokus pada aspek kesehatan. Sebab, harus bisa diseimbangkan antara aspek kesehatan dengan kebutuhan perut rakyat yang harus di isi," tegasnya.

Reporter: Sulaeman 

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya