Top 3: Kriteria Daerah yang Boleh Buka Mal

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Minggu, 31 Mei 2020.

oleh Septian Deny diperbarui 02 Jun 2020, 21:10 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2020, 07:31 WIB
Pernak-pernik Sambut Libur Sekolah dan Natal
Suasana dekorasi natal menghiasi Lippo Mall Puri, Jakarta, Kamis (29/11). Kegiatan Holiday Sensation diselenggarakan di 68 mal di berbagai kota. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyampaikan lima fase pembukaan tatanan kehidupan baru (new normal) bidang perdagangan. Hal ini dalam rangka secepatnya menggerakkan ekonomi rakyat di sektor perdagangan. 

Penerapan pembukaan aktivitas perdagangan khususnya di tempat-tempat usaha yang menggerakkan roda perekenomian akan dilaksanakan pada Juni 2020 mendatang dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat danpengawasan serta evaluasi secara menyeluruh.

Jenis aktivitas perdagangan yang akan mulai dibuka dalam new normal, meliputi pasar rakyat, toko swalayan (minimarket, supermarket, hypermarket, Department Store), restoran/rumahmakan/warung makan, kafe, toko obat farmasi dan alat kesehatan, mall atau pusat perbelanjaan, restoran di Rest Area, alon/Spa, tempat hiburan/pariwisata.

Namun demikian ada kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu daerah agar bisa kembali membuka aktivitas. Pembukaan aktivitas perdagangan dapat dilaksanakan di daerah atau wilayah zona hijau dengan angka reproduksi virus kategori Rt < 1.

Artikel mengenai kriteria daerah yang diizinkan kembali membuka mal ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Minggu, 31 Mei 2020:

1. Ini Kriteria Daerah yang Diizinkan Buka Mal, Apa Saja?

Pengunjung Mal Grand Indonesia Masih Normal di Tengah Virus Corona
Pengunjung berada di salah satu pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta, Minggu (15/3/2020). Ditengah maraknya wabah COVID-19, beberapa pusat perbelanjaan masih normal didatangi masyarakat untuk sekedar berbelanja atau menghabiskan waktu di akhir pekan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto menyampaikan bahwa pembukaan aktivitas perdagangan dapat dilaksanakan di daerah atau wilayah zona hijau dengan angka reproduksi virus kategori Rt < 1. Hal ini dalam rangka menggerakkan ekonomi rakyat di sektor perdagangan.

Saat ini ada sekitar lebih dari 100 daerah zona hijau (kabupaten/kota) di 8 provinsi, yakni Aceh, Riau, Kalimantan Utara, Maluku Utara, Jambi, DKI Jakarta, Bali, dan Kepulauan Riau. Kondisi ini bisa bertambah atau berkurang tergantung tingkat kepatuhan dari seluruh elemen masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan yang telah diterapkan.

Evaluasi dan penentuan status wilayah tersebut ditetapkan oleh Gugus Tugas Covid-19 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Pemerintah Daerah setempat.

Baca artikel selengkapnya di sini

2. Cek di Sini, Perusahaan Otomotif Buka Lowongan Kerja buat 7 Posisi

Lowongan Pekerjaan
Ilustrasi Foto Lowongan Kerja (iStockphoto)

Bagi yang minat bekerja di dunia otomitif ada peluang terbuka. PT Honda Prospect Motor (HPM) membuka lowongan kerja untuk 7 posisi sekaligus.

Melansir laman resmi perusahaan, honda-indonesia.com, Sabtu (30/5/2020), ketujuh posisi yang ditawarkan yakni Staf Produksi Frame, Staf Produksi Mutu, Staf Mutu Pembelian, Staf Audit Internal, Staf Logistik, Staf Pergudangan dan Staf Impor.

Perusahaan menetapkan persyaratan umum atau kualifikasi bagi yang minat melamar pekerjaan tersebut. Dalam proses pengiriman lamaran, HPM menetapkan proses rekrutmen secara online.

Baca artikel selengkapnya di sini

3. Larangan Mudik dan Arus Balik Diperpanjang hingga 7 Juni 2020

20150716-Mudik-Lebaran-Jawa-Tengah1
Kendaraan pemudik saat melintasi jalan tol Pejagan-Pemalang, Banjar Anyar, Brebes, Jawa Tengah, Kamis (16/7/15). Pada H-1 Lebaran atau puncak arus mudik jalur tol Pejagan-Pemalang semakin dipadati kendaraan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H hingga 7 Juni 2020.

“Dengan demikian larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian,” beber Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Keputusan perpanjangan masa berlaku ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca artikel selengkapnya di sini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya