Diperhatikan, Aturan Jual Beli di Pasar hingga Kegiatan Koperasi Saat New Normal

Dikarenakan aktivitas di pasar rakyat tidak pernah sepi, Kemenkop mengingatkan sangat penting untuk mengikuti protokol kesehatan di tengah pandemi.

oleh Tira Santia diperbarui 08 Jun 2020, 11:06 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2020, 10:30 WIB
Pedoman New Normal, Pedagang Pasar Wajib Gunakan Face Shield
Salah satu pedagang menggunakan face shield dan sarung tangan saat melayani pembeli di Pasar Senen, Jakarta, Senin (1/6/2020). Kementerian Perdagangan menyiapkan pedoman bagi penyelenggara kegiatan perdagangan untuk diterapkan pada saat kenormalan baru (new normal). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) kembali memberikan arahan atau simulasi sosialisasi persiapan bagi pelaku Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) memasuki rekativasi kegiatan usaha menuju new normal, untuk kegiatan ekonomi di koperasi, transaksi di pasar rakyat, dan saat melakukan jual beli di gerai pakaian.

Berikut simulasi kegiatan tersebut yang dilansir dari laman Instagram resmi @kemenkopukm, Senin (8/6/2020).

1. kegiatan ekonomi koperasi

Saat melakukan kegiatan ekonomi di koperasi, para pengurus, pengawas, anggota, dan karyawan diimbau untuk tetap mengedepankan asas gotong royong dan kekeluargaan, dan tetap menjadi kekuatan di dalam koperasi.

Meskipun harus jaga jarak demi meredam pandemi, penting juga untuk mendata status kesehatan semua anggota koperasi.

Baik pengurus, pengawas, anggota, dan karyawan koperasi wajib memakai masker. Selain itu, suhu badan maksimal 37 derajat Celsius. Tak lupa juga harus ingat untuk mencuci tangan dahulu sebelum melakukan aktivitas dalam koperasi. Ruang rapat anggota juga perlu disemprot disinfektan.

2. Jual beli di pasar rakyat

Dikarenakan aktivitas di pasar rakyat tidak pernah sepi, Kemenkop mengingatkan sangat penting untuk mengikuti protokol kesehatan di tengah pandemi. Arus pengunjung diusahakan untuk satu arah di pintu masuk dan keluar.

Pedagang juga dihimbau untuk wajib menggunakan masker dan cek suhu tubuh. Kemudian usahakan tidak sentuh keran secara langsung dan cuci tangan dengan sabun, serta penjual diharuskan untuk memakai face shield atau tirai pembatas.

Tak kalah penting lainnya, yakni atur jarak lapak minimal 1,5 meter, atau pedagang bisa memanfaatkan ruang terbuka untuk berjualan.

Penting juga untuk menjaga semua produk tetap higienis, dihimbau juga jangan berjualan di lokasi yang gelap dan lembab, serta batasi jumlah pengunjung dan jangan berdesakan. Hindari sentuhan langsung dengan orang maupun barang. Selain itu juga diperlukan unit khusus dan petugas keamanan untuk mengawasi pedagang dan konsumen.

 

3. Jual beli di gerai pakaian

Akibat COVID-19, Pasar Tanah Abang Blok B Alami Penurunan Penjualan
Aktivitas penjualan baju di Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (19/03). Terkait merebaknya virus Corona (Covid-19) Pasar Tanah Abang Blok B mengalami penurunan penjualan. Namun sebagian warga masih berdatangan untuk membeli kebutuhan dalam menyambut Bulan Ramadan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Tentunya Anda sudah tidak sabar memilih-milih model baju atau aksesoris baru? Jangan khawatir, sekarang sudah diperbolehkan lagi untuk berbelanja pakaian asal menjalankan protokol kesehatan.

Dengan adanya pembatasan jumlah pengunjung, dan mengatur keluar masuk toko, serta mengecek suhu tubuh, wajib menggunakan masker, dan mencuci tangan bagi pengunjung sebelum masuk.

Lalu bagi pengunjung yang hendak membeli baju, lebih baik mengukur pakaian dari luar saja tidak langsung dicoba dahulu. Kemudian untuk pelayan dan kasir dihimbau untuk menggunakan face shield atau tirai pembatas di kasir. Diutamakan melakukan pembayaran nontunai dan tanpa sentuhan.

Demikian pemilik gerai harus pastikan setiap produk higienis. Selain itu, penting untuk mengatur jarak pekerja saat produksi pakaian, steril saat pengepakan sehingga tetap higienis saat produk diterima konsumen.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya