Respons Pandemi Corona, LPS Telah Pangkas Bunga Penjaminan 3 Kali

LPS juga telah mengeluarkan aturan pelonggaran denda keterlambatan premi menjadi nol persen.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jun 2020, 13:40 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2020, 13:40 WIB
20151101-Penyimpanan Uang-Jakarta
Tumpukan uang di ruang penyimpanan uang BNI, Jakarta, Senin (2/11/2015). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah rekening simpanan dengan nilai di atas Rp2 M pada bulan September mengalami peningkatan . (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menurunkan tingkat bunga pinjaman (TBP) sebanyak 3 kali. Hal ini dilakukan sebagai respons kebijakan terhadap pandemi Covid-19.

Penurunan TBP LPS telah dilakukan pada 24 Januari, 23 Maret dan 27 Mei 2020. Hingga akhir bulan Mei total kumulatif penurunan sebesar 75 basis poin untuk rupiah dan 25 basis poin untuk valas terhadap posisi akhir Desember 2019.

"Saat ini TBP Bank Umum rupiah dan valas sebesar 5,5 persen dan 1,5 persen. Sedangkan TBP untuk BPR sebesar 8 persen," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam Webinar bertajuk 'New Normal dan Mitigasi Bisnis Perbankan Saat Wabah Covid-19' di akun YouTube LPS_IDIC Official, Jakarta, (10/6/2020).

Selain itu, LPS juga menurunkan denda keterlambatan premi menjadi nol persen. Kebijakan ini mulai berlaku pada bulan Juli hingga akhir 2020.

"Jadi kalau perbankan terlambat (membayarkan premi) tidak apa-apa karena dendanya nol persen," kata Halim.

 

Pemulihan Ekonomi Nasional

20151101-Penyimpanan Uang-Jakarta
Aktivitas di ruang penyimpanan uang BNI, Jakarta, Senin (2/11/2015). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah rekening simpanan dengan nilai di atas Rp2 miliar pada bulan September mengalami peningkatan . (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu, peran LPS dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat Covid-19 disesuaikan dengan PP Nomor 23 tahun 2020. Dalam hal Bank Peserta mengalami permasalahan dan diserahkan penangananya kepada LPS.

"LPS (akan) mengutamakan pengembalian dana pemerintah," kata dia.

LPS juga akan memberikan perluasan kewenangan dalam program penjaminan simpanan, resolusi bank dan sumber pendanaan. Hal ini sebagaimana yang telah diatur oleh UU Nomor 2 tahun 2020 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2020 terkait kebijakan penanganan pandemi Covid-19.

Halim menambahkan, dari sisi sosial, LPS melakukan pemotongan gaji bulanan untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19. Pemotongan gaji ini dilakukan mulai bulan Mei sampai dengan Oktober 2020. Termasuk juga Tunjangan Hari Raya (THR).

Reporter: Anisyah Al Faqir

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya