Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan keputusan bersama untuk melaksanakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Program PEN). Keputusan tersebut mengenai koordinasi Pelaksanaan Penempatan Dana dan Pemberian Subsidi Bunga Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, keputusan Bersama ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 dan bertujuan untuk memperlancar koordinasi antara Kemenkeu dan OJK.
Baca Juga
Selain itu juga untuk mengoptimalkan pemberian informasi dari OJK dalam rangka penempatan dana dan pemberian subsidi bunga sebagai pelaksanaan Program PEN, khususnya dalam penetapan Bank Peserta, penempatan dana atau perpanjangan penempatan dana pada Bank Peserta, serta pemberian subsidi bunga.
Advertisement
"Keputusan bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021," jelas dia dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2020).
OJK mendukung program Pemerintah untuk memberikan subsidi bunga kepada debitur UMKM yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan dan melakukan penempatan dana kepada bank peserta dalam rangka memberikan dukungan likuiditas kepada bank umum, BPR dan perusahaan pembiayaan yang telah melakukan restrukturisasi kredit menurut ketentuan POJK 11/POJK3/2020 dan atau memberikan tambahan kredit modal kerja.
Penetapan Bank Peserta
Adapun koordinasi dan pemberian informasi dalam rangka pelaksanaan penetapan Bank Peserta dilakukan sebagai berikut:
Pertama, Kemenkeu akan menyampaikan permintaan informasi kepada OJK mengenai bank yang dapat menjadi Bank Peserta dengan kriteria sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.
Kedua, OJK akan menyampaikan informasi mengenai bank yang telah memenuhi kriteria menjadi Bank Peserta kepada Kemenkeu, yang sekaligus berfungsi sebagai persetujuan dari OJK, dalam waktu paling lambat lima hari kerja setelah permintaan informasi diterima oleh OJK.
Ketiga, Menteri Keuangan akan menetapkan Bank Peserta berdasarkan informasi dan persetujuan dari OJK.
Advertisement
Pelaksanaan Penempatan Dana
Selanjutnya, koordinasi dan pemberian informasi dalam rangka pelaksanaan penempatan dana dan atau perpanjangan penempatan dana pada Bank Peserta dilakukan sebagai berikut:
Pertama, untuk melakukan penilaian atas proposal penempatan dana dari Bank Peserta, Kemenkeu akan menyampaikan permintaan informasi mengenai proposal penempatan dana dari Bank Peserta kepada OJK, yang memuat paling sedikit yaitu
(a) peringkat komposisi hasil asesmen tingkat kesehatan Bank Peserta dan atau Bank Pelaksana;
(b) jumlah kepemilikan Surat Berharga Negara, Sertifikat Deposito Bank Indonesia, Sertifikat Bank Indonesia, Sukuk Bank Indonesia, dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah Bank Peserta dan atau Bank Pelaksana yang belum direpokan dan jumlah dana pihak ketiga;
(c) data restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang telah dilakukan oleh Bank Peserta dan Bank Pelaksana, dan nilai penundaan cicilan pokok selama maksimum enam bulan untuk kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi sesuai dengan data yang dilaporkan bank kepada OJK; dan
(d) informasi terkini terkait dengan kinerja Bank Peserta dan atau Bank Pelaksana.
Kedua, Informasi tersebut akan disampaikan oleh OJK kepada Kemenkeu paling lambat lima hari kerja setelah permintaan informasi dari Kemenkeu dan data dari bank diterima oleh OJK.
Ketiga, Kemenkeu menyetujui atau menolak proposal penempatan dana perpanjangan penempatan dana dari Bank Peserta dengan mempertimbangkan informasi dari OJK.
Keempat, Kemenkeu akan menyampaikan informasi mengenai jumlah, jangka waktu, dan tanggal setelmen penempatan dana dan atau perpanjangan penempatan dana pada Bank Peserta kepada OJK, dengan menggunakan sarana elektronik dan atau surat dalam waktu paling lambat lima hari kerja.
Informasi Subsidi Bunga
Sementara itu, koordinasi dan pemberian informasi dalam rangka pemberian subsidi bunga dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pertama, OJK menyampaikan informasi mengenai debitur UMKM di perbankan, perusahaan pembiayaan, PT Permodalan Nasional Madani (Persero), dan PT Pegadaian (Persero) yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Kedua, informasi mengenai debitur UMKM di perbankan dan perusahaan pembiayaan merupakan data yang terdapat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK, sedangkan informasi mengenai debitur UMKM di PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dan PT Pegadaian (Persero) merupakan informasi yang berasal dari kedua perusahaan tersebut, yang disertai surat pernyataan direksi mengenai kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
Ketiga, Kemenkeu akan menggunakan informasi yang disampaikan OJK sebagai dasar pemberian subsidi bunga.
Tatacara pelaksanaan mengenai mekanisme penempatan dana Pemerintah pada bank pesertadan pemberian subsidi bunga untuk kredit UMKM dalam rangka program PEN diatur lebih lanjut masing-masing dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 64 dan PMK 65/PMK.05/2020.
Seluruh informasi yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan keputusan bersama ini bersifat rahasia dan hanya dapat digunakan untuk tujuan memperlancar koordinasi antara Kemenkeu dan OJK serta mengoptimalkan pemberian informasi dari OJK dalam rangka penempatan dana dan pemberian subsidi bunga sebagai pelaksanaan Program PEN.
Kemenkeu dan OJK bertanggung jawab atas kerahasiaan, penggunaan, dan pengamanan informasi yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan Keputusan Bersama ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Keputusan Bersama ini dilakukan Kemenkeu dan OJK dengan koordinasi dan pertemuan paling sedikit satu kali dalam satu tahun sejak ditandatanganinya Keputusan Bersama ini.
Hasil pemantauan dan evaluasi dapat menjadi bahanmasukan untuk melakukan penyempurnaan terkait dengan regulasi atau kebijakan di masing-masing instansi.
Advertisement