DJP Kembali Buka Layanan Pajak Tatap Muka Mulai 15 Juni

Jumlah Wajib Pajak yang dilayani juga akan menyesuaikan kapasitas ruangan dan jumlah petugas layanan.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jun 2020, 10:37 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2020, 16:40 WIB
20150901-Peresmian-Gerai-Pajak-Jakarta-Ahok
Dua orang petugas memberikan penjelasan mengenai proses pembayaran pajak, di Gerai Pajak, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (1/9/2015). Gerai layanan terpadu merupakan kerjasama antara Dirjen Pajak KPP dan Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali melanjutkan layanan perpajakan tatap muka mulai 15 Juni 2020. Pelayanan dilakukan dengan pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat.

"Masyarakat atau Wajib Pajak yang mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak diharapkan dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai arahan otoritas kesehatan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama dalam pernyataan dikutip dari Antara Jakarta, Jumat (12/6).

Hestu mengatakan, jumlah Wajib Pajak yang dilayani juga akan menyesuaikan kapasitas ruangan dan jumlah petugas layanan.

Dia menambahkan, para petugas yang melayani Wajib Pajak akan menggunakan masker, pelindung muka, sarung tangan, menjaga jarak aman serta menghindari kontak fisik seperti berjabat tangan.

Namun layanan tatap muka ini tidak berlaku untuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan SPT yang sudah wajib e-filing, permintaan Surat Keterangan Fiskal dan validasi SSP PPhTB.

Layanan itu juga tidak berlaku untuk aktivasi maupun lupa EFIN serta proses VAT Return yang dapat dilakukan melalui situs web DJP, surat elektronik, maupun telepon. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Buat Janji Konsultasi

Wajib Pajak berbondong-bondong mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tanah Abang 2 untuk menyerahkan laporan SPT Tahunan. (Liputan6.com/Fiki Ariyanti)
Wajib Pajak berbondong-bondong mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tanah Abang 2 untuk menyerahkan laporan SPT Tahunan. (Liputan6.com/Fiki Ariyanti)

Wajib Pajak yang membutuhkan konsultasi juga dapat meminta layanan daring atau membuat perjanjian terlebih dahulu melalui surat elektronik, telepon atau pesan instan (chat).

Sementara itu kelas pajak tatap muka termasuk untuk bimbingan SPT Tahunan tetap dilaksanakan dengan menyesuaikan kapasitas ruangan.

Untuk layanan yang belum tersedia secara daring pada situs web DJP, maka Wajib Pajak dapat menyampaikan melalui pos atau jasa kurir sesuai ketentuan berlaku tanpa mengunjungi kantor secara langsung.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya