Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait adanya penetapan tersangka terhadap pegawai OJK mengenai proses penegakan hukum terkait Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung.
dalam kasus ini, OJK menyatakan sejak dimulainya proses penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Agung, OJK telah dan selalu memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi serta asistensi yang diperlukan oleh pihak Kejaksaan Agung.
"OJK juga mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangannya, Kamis (25/6/2020).
Advertisement
Anto menegaskan, OJK selama ini telah bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk membangun sistem keuangan yang sehat, stabil dan kredibel dalam rangka melindungi konsumen dan memacu pertumbuhan ekonomi.
Dia melanjutkan, salah satu falsafah penting OJK menegakkan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan untuk terselenggaranya sistem jasa keuangan yang menjunjung tinggi aspek governance.
"Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kewenangan OJK tetapi juga berhubungan dengan pelaksanaan operasional diindustri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank," ucapnya.
Kata Anto, sejak OJK efektif menerima amanat peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan pasar modal dan IKNB (sejak 1 Januari 2013) dan perbankan (sejak 1 Januari 2014), OJK terus menerus melakukan berbagai penguatan dan perubahan untuk menciptakan praktik-praktik industri jasa keuangan yang sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (goodgovernance).
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terseret Kasus Jiwasraya, 13 Korporasi dan Pejabat OJK Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) Tbk. Berdasarkan bukti yang diperoleh dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut, 13 korporasi ditetapkan sebagai tersangka.
"13 korporasi sebagai tersangka yaitu PT DM atau PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MAM, PT MNC, PT GC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TVI dan PT SAM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (25/6).
Penetapan tersangka tak hanya terhadap 13 korporasi saja, melainkan juga satu orang pejabat aktif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK periode 2017-sekarang.
"Kemudian yang kedua, adalah 1 orang tersangka dari OJK, atas nama FH, pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II a periode Februari 2014-2017. Kemudian yang bersangkutan diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK periode 2017-sekarang," ujarnya.
"Tentu peran dari tersangka ini dikaitkan dengan tugas dan tanggung jawabnya di jabatan itu dalam kaitannya dengan pengelolaan kelola keuangan yang dilakukan di PT Asuransi Jiwasraya, termasuk perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa yang sudah disidangkan itu dalam mengelola keuangan PT Asuransi Jiwasraya," sambungnya.
Hari menyebut, kasus ini telah merugikan keuangan negara mencapai Rp16,8 triliun. Jumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Yang dari 13 korporasi tadi itu kerugiannya diduga sekitar Rp12,157 triliun. Kerugian ini merupakan bagian dari perhitungan kerugian negara yang sudah dihitung oleh BPK sebesar Rp16,81 triliun," sebutnya.
Advertisement