Liputan6.com, Jakarta - Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Teguh Supangkat mengatakan sudah ada 102 bank yang mengimplementasikan restrukturisasi kredit. Adapun total realisasi outstanding yang terealisasi sebesar Rp 655,84 triliun.
"Perbankan yang sudah melakukan restru sebanyak 102 bank sampai 15 Juni 2020," kata Teguh dalam webinar UMKM Gearing-Up Into New Normal bertajuk Solusi Pembiayaan, Pemasaran dan Digitalisasi, Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Secara rinci, Teguh menjabarkan total outstanding restrukturisasi kepada UMKM senilai sebesar Rp 298,86 triliun dari 5,17 juta debitur. Padahal potensi outstanding restrukturisasi sebesar Rp 553,93 triliun untuk 12,69 juta debitur UMKM.
Advertisement
OJK juga mencatat, sedangkan realisasi outstanding restrukturisasi kelompok non-UMKM sebesar Rp356,98 triliun dari 1,1 juta debitur. Sementara potensi restrukturisasi pada kelompok ini sebesar Rp 798,59 triliun dari 2,6 juta debitur.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Bersifat Otomatis
Teguh menjelaskan restrukturisasi yang diberikan perbankan kepada debitur tidak bersifat otomatis. Debitur harus mengajukan keringanan kepada bank untuk mendapatkan keringanan dalam membayarkan cicilan.
"Restrukturisasi tidak bersifat otomatis tapi harus diajukan oleh debitur," kata Teguh.
Selain itu, plafon kredit atau pembiayaan UMKM maksimal Rp 10 miliar. Debitur existing individual/perusahaan termasuk debitur kendaraan bermotor roda dua atau roda empat. Sehingga kualitas kredit menjadi lancar setelah direstrukturisasi.
"Peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi," kata Teguh.
Merdeka.com
Advertisement