Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 202 jenazah pekerja migran Indonesia (PMI) dipulangkan dari sejumlah negara penempatan. Pemerintah memfasilitasi pemulangan jenazah PMI ini.
Ini diungkapkan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. "Sampai hari ini sudah terima kepulangan 202 jenazah (PMI). Mereka tiba ke Tanah Air dari berbagai negara penempatan," kata dia melalui diskusi virtual via Facebook BNPB, Minggu (28/6/2020).
Menurutnya negara telah menjamin biaya kepulangan jenazah PMI. Antara lain menyediakan fasilitas ambulans gratis untuk pengantaran jenazah menuju ke kampung halaman.
Advertisement
Meski begitu, ia tidak menjelaskan secara gamblang terkait penyebab kematian jenazah pekerja migran di luar negeri apakah akibat infeksi virus Covid-19. Sebab, Benny hanya menyebut meninggalnya PMI tersebut akibat berbagai masalah.
"Itu (meninggal) karena berbagai masalah. Maka, PMI bermasalah masuk ke kategori mereka harus diantar ke sampai kampung halaman yang bersangkutan," jelas dia.
Dia menyebut pemerintah Indonesia telah memberikan pelayanan prima kepada ke-202 Jenazah PMI sebagai bukti kehadiran negara.
Sekaligus menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo terkait perlindungan dan pelayanan maksimal bagi PMI sebagai warga negara Indonesia (WNI).
"Ini pesan yang dalam, Pak Jokowi selalu berpesan, tolong lindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki. Sehingga memaknainya, pertama kami tempatkan PMI sebagai warga negara VVIP, maka penghormatan negara dalam bentuk apa pun," jelasnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video di bawah ini:
Menaker Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran demi Tekan Pengangguran
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah diminta mencabut moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) di masa pandemi Covid-19. Pencabutan moratorium ini diyakini dapat menambah penerimaan negara hingga Rp 5,7 triliun.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyatakan, seharusnya moratorium PMI segera dicabut dalam waktu dekat untuk menekan angka pengangguran.
Apalagi, pemerintah Indonesia telah memberlakukan relaksasi bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk kembali bekerja di Indonesia di masa pandemi Covid-19.
"Semestinya relaksasi juga ke dalam. Jadi, kebijakan relaksasi ke dalam harus disertai dengan relaksasi ke luar kan? ," kata Benny dalam diskusi virtual via Facebook BNPB, Minggu (28/6/2020).
Berdasarkan data kementeriannya saat ini terdapat 43.000Â PMIÂ yang siap diberangkatkan ke sejumlah negara penempatan. Sebab, mereka telah mengantongi visa dan dinyatakan lulus uji kompetensi untuk bekerja di luar negeri.
Adapun sejumlah negara yang sudah siap menggunakan jasa PMI yakni Taiwan, Hongkong, Korea Selatan, dan Jepang. Untuk itu pihaknya mentaksir nilai keuntungan devisa dari keberangkatan 43.000 PMI mencapai Rp 5,7 triliun.
Akan tetapi, penambahan devisa negara dari PMI menjadi tertunda setelah lahirnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang diberlakukan sejak 18 Maret 2020 lalu.
"Padahal PMI menjadi solusi untuk meningkatkan penerimaan negara dan menekan angka pengangguran. Jadi, seharusnya Kepmen No. 151 ini segera dicabut," tukasnya.
Advertisement