Liputan6.com, Jakarta - Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat berlaku efektif berlaku mulai 1 Juli 2020.
Berdasarkan Pergub tersebut, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat diminta untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
Baca Juga
Artinya, Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut.
Advertisement
Artikel mengenai larangan penggunaan kantong plastik di tempat perbelanjaan ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel yang layak untuk disimak.
Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Selasa 30 Juni 2020:
1. Kantong Plastik Dilarang Mulai 1 Juli, Ini Kata Pedagang Jakarta
Persoalan sampah menjadi perhatian berbagai kalangan saat ini, mulai dari akademisi, perusahaan, organisasi nirlaba, juga pemerintah, serta masyarakat apalagi di perkotaan.
Oleh karena itu Pemerintah Daerah Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat bakal berlaku efektif mulai 1 Juli 2020 mendatang.
Menanggai hal tersebut Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sarman Simanjorang, mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota APPSI sejak Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019 diterbitkan.
Simak artike selengkapnya di sini
Â
2. Wakil Ketua Komisi VII: 10 Orang di DPR Positif Corona
Sebanyak 10 orang dilaporkan terinfeksi virus Corona di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (29/6/2020).
Kabar tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Alex Noerdin di tengah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Pertamina (Persero) yang diadakan sore ini.
Alex menyampaikannya di saat Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati sedang menjawab pertanyaan para anggota Komisi VII.
Simak artike selengkapnya di sini
Â
Advertisement
3. Ingat, Iuran BPJS Kesehatan Naik 1 Juli 2020
Pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) untuk kelas I dan II yang berlaku mulai 1 Juli 2020. Kenaikan iuran ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dikutip dari aturan tersebut, Senin (29/6/2020), pada Pasal 34 ditulis bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini hanya berlaku untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) kelas I dan II.
"Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I yaitu sebesar Rp 150.000,00 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta," demikian bunyi Pasal 34 ayat 3 Perpres Nomor 64/2020.