Top 3: Jakarta Larang Kantong Plastik Mulai 1 Juli

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Selasa 30 Juni 2020.

oleh Arthur Gideon diperbarui 30 Jun 2020, 06:30 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2020, 06:30 WIB
Denda Pakai Kantong Plastik di Jakarta Bisa Mencapai Rp 25 Juta
Aktivitas jual beli menggunakan kantong plastik di pasar tradisional di Jakarta, Kamis (9/1/2020). Berdasarkan Pergub Nomor 142 Tahun 2019, para pengelola usaha bisa dikenakan denda mencapai Rp 25 juta apabila melanggar aturan tentang penggunaan kantong plastik. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat berlaku efektif berlaku mulai 1 Juli 2020.

Berdasarkan Pergub tersebut, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat diminta untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

Artinya, Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut.

Artikel mengenai larangan penggunaan kantong plastik di tempat perbelanjaan ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Selasa 30 Juni 2020:

1. Kantong Plastik Dilarang Mulai 1 Juli, Ini Kata Pedagang Jakarta

Persoalan sampah menjadi perhatian berbagai kalangan saat ini, mulai dari akademisi, perusahaan, organisasi nirlaba, juga pemerintah, serta masyarakat apalagi di perkotaan.

Oleh karena itu Pemerintah Daerah Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat bakal berlaku efektif mulai 1 Juli 2020 mendatang.

Menanggai hal tersebut Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sarman Simanjorang, mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota APPSI sejak Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019 diterbitkan.

Simak artike selengkapnya di sini

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


2. Wakil Ketua Komisi VII: 10 Orang di DPR Positif Corona

Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Sebanyak 10 orang dilaporkan terinfeksi virus Corona di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (29/6/2020).

Kabar tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Alex Noerdin di tengah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Pertamina (Persero) yang diadakan sore ini.

Alex menyampaikannya di saat Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati sedang menjawab pertanyaan para anggota Komisi VII.

Simak artike selengkapnya di sini

 


3. Ingat, Iuran BPJS Kesehatan Naik 1 Juli 2020

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Petugas melayani peserta di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) untuk kelas I dan II yang berlaku mulai 1 Juli 2020. Kenaikan iuran ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dikutip dari aturan tersebut, Senin (29/6/2020), pada Pasal 34 ditulis bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini hanya berlaku untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) kelas I dan II.

"Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I yaitu sebesar Rp 150.000,00 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta," demikian bunyi Pasal 34 ayat 3 Perpres Nomor 64/2020.

Simak artike selengkapnya di sini

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya