Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak akan mengalami kendala. Para pengusaha tidak ada yang merasa keberatan dengan adanya penarikan PPN 10 persen tersebut.Â
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hestu Yoga Saksama mengatakan, para pelaku pajak yang ada di dalam negeri maupun luar negeri sudah siap membayar PPN 10 persen. Sebagian dari mereka saat ini tinggal menunggu pemerintah menunjuk pelaku usaha untuk melakukan pemungutan.
Baca Juga
"Pada intinya secara kebijakan mereka tidak ada masalah, tidak ada keberatan, mereka sudah siap," kata Hestu di Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Advertisement
Untuk pemungutan PPN 10 Persen, pemerintah membuka komunikasi jika memang pelaku bisnis ingin menyampaikan masukan atau ada kendala dalam pelaksanaan. Pemerintah membuka pintu lebar-lebar dan siap menerim keluhan serta masukan yang ada.
"Ini salah satu contoh saja dan kami sudah memberikan solusi. Kalau pembeli di Indonesia ada bisnis perusahaan juga yang harus kreditkan PPN 10 persen tadi sebagai pajak, kami mengatakan kalau mau dikreditkan harus ada nama NPWP itu mereka kesulitan," kata dia.
Atas pertimbangan tersebut, dalam regulasi yang dikeluarkan pemerintah mengakomodir kesulitan para pelaku pajak tersebut dengan tidak perlu ada NPWP. Hanya saja diperlukan alamat email yang jelas untuk masuk invoice yang akan terhubung dengan DJP.
"Ini yang kita lakukan selama ini, kita mengakomodir kesulitan-kesulitan mereka sehingga kita bisa jalan dalam waktu segera," tandas dia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
DJP Bocorkan Pelaku Usaha yang Siap Jadi Pemungut Pajak Pelaku Usaha Digital
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengatur mengenai prosedur pemungutan, penyetoran serta pelaporan PPN pada Kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2020.
Secara rinci, pelaku usaha PMSE sebagai orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE yang terdiri dari Pedagang Luar Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri, Penyelenggara PMSE Luar Negeri dan/atau dalam Negeri.
Dengan berlakunya ketentuan ini, maka perusahaan penyedia barang dan jasa digital baik dalam maupun luar negeri seperti : Streaming Film, Music, dan Aplikasi Penyedia layanan Video Conference, dapat dikenakan PPN Produk barang dan jasa digital sebesar 10 persen dari nilai yang dibayar oleh Pembeli barang/Penerima Jasa PMSE tersebut.
"Terkait dengan PMSE, secara basis sekarang yang kita mau terapkan pemungutan PPNnya, untuk PPh kita menunggu konsensus karena kita bagian dari komunitas global yang memang bersepakat untuk mencari long term solution," jelas Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo dalam video konferensi, pada Kamis 25 Juni 2020.
Adapun PMK 48/2020 ini mulai berlaku per 1 Juli 2020. Suryo menyebutkan sudah ada 6 pelaku usaha Luar Negeri yang siap untuk menjadi pemungut PPN.
"Ada beberapa PMSE maupun WP Luar Negeri yang teman-teman di DJP coba untuk komunikasi, dan beberapa diantaranya sudah sepakat untuk ditunjuk sebagai pemungut, hari ini masih terus berjalan komunikasi, paling tidak sudah ada 6 pelaku usaha Luar Negeri yang siap jadi pemungut PPN di awal periode," kata Suryo.
Lebih lanjut, Suryo menjelaskan penunjukan pemungut PPN akan dilakukan awal Juli seiring dengan berlakunya PMK 48/2020, kemudian dilakukan penyesuaian infrastruktur masing-masing pelaku usaha yang ditunjuk untuk memungut PPN,
"Penunjukannya berlaku 1 Juli, ditunjuk awal Juli, di PMK 48/2020 berlaku Juli, akan ditunjuk Juli dan Agustus mulai dipungut PPN, lalu setelah itu akan diserahkan ke kas negara," pungkas dia.
Advertisement