Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengatur mengenai prosedur pemungutan, penyetoran serta pelaporan PPN pada Kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2020.
Secara rinci, pelaku usaha PMSE sebagai orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE yang terdiri dari Pedagang Luar Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri, Penyelenggara PMSE Luar Negeri dan/atau dalam Negeri.
Baca Juga
Dengan berlakunya ketentuan ini, maka perusahaan penyedia barang dan jasa digital baik dalam maupun luar negeri seperti : Streaming Film, Music, dan Aplikasi Penyedia layanan Video Conference, dapat dikenakan PPN Produk barang dan jasa digital sebesar 10 persen dari nilai yang dibayar oleh Pembeli barang/Penerima Jasa PMSE tersebut.
Advertisement
"Terkait dengan PMSE, secara basis sekarang yang kita mau terapkan pemungutan PPNnya, untuk PPh kita menunggu konsensus karena kita bagian dari komunitas global yang memang bersepakat untuk mencari long term solution," jelas Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo dalam video konferensi, Kamis (25/6/2020).
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mulai Berlaku 1 Juli 2020
Adapun PMK 48/2020 ini mulai berlaku per 1 Juli 2020. Suryo menyebutkan sudah ada 6 pelaku usaha Luar Negeri yang siap untuk menjadi pemungut PPN.
"Ada beberapa PMSE maupun WP Luar Negeri yang teman-teman di DJP coba untuk komunikasi, dan beberapa diantaranya sudah sepakat untuk ditunjuk sebagai pemungut, hari ini masih terus berjalan komunikasi, paling tidak sudah ada 6 pelaku usaha Luar Negeri yang siap jadi pemungut PPN di awal periode," kata Suryo.
Lebih lanjut, Suryo menjelaskan penunjukan pemungut PPN akan dilakukan awal Juli seiring dengan berlakunya PMK 48/2020, kemudian dilakukan penyesuaian infrastruktur masing-masing pelaku usaha yang ditunjuk untuk memungut PPN,
"Penunjukannya berlaku 1 Juli, ditunjuk awal Juli, di PMK 48/2020 berlaku Juli, akan ditunjuk Juli dan Agustus mulai dipungut PPN, lalu setelah itu akan diserahkan ke kas negara," pungkas dia.
Advertisement