Liputan6.com, Jakarta - Bagi Anda yang ingin mendapatkan uang baru untuk Lebaran atau keperluan lainnya, kini tak perlu lagi repot-repot mengantre panjang di bank.
Bank Indonesia (BI) menghadirkan solusi praktis bernama Pintar BI, sebuah aplikasi berbasis web yang memungkinkan masyarakat memesan penukaran uang baru secara online.
Advertisement
Baca Juga
Layanan ini diluncurkan untuk memberikan pengalaman yang lebih nyaman dan efisien bagi masyarakat. Dengan Pintar BI, Anda bisa memesan penukaran uang dengan cepat dan mudah, langsung dari perangkat Anda. Akses situsnya melalui https://pintar.bi.go.id/.
Advertisement
Layanan Pintar BI ini menjawab kebutuhan masyarakat akan kemudahan dalam mengakses layanan penukaran uang baru. Cara kerjanya cukup sederhana, Anda hanya perlu mengakses situs web Pintar BI, memilih layanan yang diinginkan, mengisi data diri, menentukan jumlah uang yang akan ditukarkan, dan melakukan pemesanan.
Setelah itu, bukti pemesanan akan dikirimkan ke email Anda. Dengan sistem ini, BI berharap dapat mengurangi kepadatan dan antrean panjang yang sering terjadi saat periode penukaran uang baru.
Proses pemesanan uang baru melalui Pintar BI dirancang untuk memberikan pengalaman pengguna yang optimal. Selain praktis dan cepat, sistem ini juga memastikan ketertiban dan kelancaran proses penukaran uang.
Ingat, penukaran uang secara langsung atau "go show" tanpa mendaftar online melalui Pintar BI tidak diperbolehkan. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan memastikan semua pemesan mendapatkan kesempatan yang sama.
"Layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling merupakan wujud komitmen Bank Indonesia dalam memberikan layanan kas yang prima agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai," demikian keterangan resmi dari laman pintar.bi.go.id.
Waktu Penukaran Uang Baru
Melansir dari Antara penukaran uang baru dibuka sejak tanggal 3 hingga 27 Maret 2025. Kemudian masyarakat yang ingin menukarkan uang baru harus mendaftarkan diri secara online sebelum menukar uang.
Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono menuturkan pendaftaran secara online dilakukan untuk mengurangi keramaian orang.
Kemudian masyarakat yang datang langsung tanpa mendaftar online tidak akan diterima sehingga wajib untuk mendaftar terlebih dahulu.
“Untuk mengurangi keramaian, kami tidak lagi terima gross atau orang datang langsung tanpa mendaftar online, diwajibkan masuk ke aplikasi pintar kami, jadi nanti semua rapi dan informasinya jelas,” ucapnya.
Sementara itu, Bank Indonesia menuturkan bahwa pihaknya menyediakan tiga layanan penukaran uang. Layanan pertama merupakan layanan keliling reguler yang akan mengunjungi tempat-tempat ibadah seperti misalnya masjid.
Kemudian terdapat layanan penukaran uang yang telah bekerja sama dengan perbankan. Sementara itu, layanan ketiga merupakan layanan tematik yang biasanya hadir di sejumlah bazar Ramadan.
Advertisement
Syarat Penukaran Uang Baru 2025
Penukaran uang baru harus dilakukan dengan memenuhi sejumlah syarat agar proses penukarannya berjalan praktis, tertib, dan efisien. Adapun berikut ini bisa diperhatikan syarat-syarat penukaran uang baru di Bank Indonesia:
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat.
Cara Menggunakan Pintar BI dan Jadwal Penukaran Uang
Berikut langkah-langkah mudah untuk menggunakan PINTAR BI dan memesan penukaran uang baru Anda:
- Kunjungi situs PINTAR BI: Buka situs web resmi PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id/.
- Pilih layanan: Pilih layanan 'Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling'.
- Pilih lokasi dan waktu: Tentukan provinsi, kota, lokasi, tanggal, dan jam penukaran yang sesuai dengan keinginan Anda.
- Isi data diri: Masukkan data diri Anda dengan lengkap dan akurat, termasuk NIK di KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email.
- Tentukan jumlah uang: Tentukan jumlah uang yang ingin Anda tukarkan, pastikan sesuai dengan batas yang telah ditentukan oleh BI.
- Pesan dan simpan bukti: Setelah mengisi semua data, klik 'Pesan'. Bukti pemesanan akan dikirimkan ke email Anda. Jangan lupa untuk mengunduh dan menyimpan bukti pemesanan tersebut sebagai tanda bukti transaksi Anda.
- Datang ke lokasi penukaran: Pada tanggal dan waktu yang telah dipilih, datanglah ke lokasi penukaran yang telah Anda tentukan sebelumnya. Bawalah KTP dan bukti pemesanan Anda.
Mengutip Instagram resmi Bank Indonesia, @bank_indonesia, berikut periode pemesanan penukaran uang pecahan rupiah:
-Periode I (3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB), untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025.
-Periode II (9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025.
-Periode III (16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025.
-Periode IV (23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025.
Untuk informasi lebih lengkap dengan mengakses aplikasi Pintar BI.
Advertisement
