BPK Wajibkan Semua Instansi Pemerintah Umumkan Laporan Keuangan di Media

BPK mewajibkan seluruh entitas yang laporan keuangannya diperiksa oleh BPK, untuk mengumumkan melalui media massa.

oleh Tira Santia diperbarui 21 Jul 2020, 11:45 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2020, 11:45 WIB
20151229-Gedung BPK RI-YR
Gedung BPK RI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pada tahun 2020 Badan Pengawas Keuangan (BPK) mewajibkan seluruh entitas yang laporan keuangannya diperiksa oleh BPK, untuk mengumumkan melalui media massa.

“Nanti akan ditampilkan neraca, laporan arus kas, laporan realisasi anggaran, beberapa komponen akan ditampilkan satu halaman penuh, dari semua entitas baik Pemda, K/L, maupun LKPP. Satu halaman penuh media untuk tingkat daerah, kota, Provinsi, di media massa lokal,” kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna, dalam Media Workshop LHP atas LKPP Tahun 2019, Selasa (21/7/2020).

Sedangkan Untuk K/L disampaikan di media nasional dan sudah disampaikan ke publik. Salah satunya seperti penyampaian prospek perusahaan yang akan go public.

Menurutnya, entitas yang keuangannya diperiksa oleh BPK adalah entitas yang pengelola keuangan negara. Berarti yang dikelola adalah uang rakyat. Oleh karena itu, baginya, rakyat perlu tahu laporan keuangan bagaimana setelah diperiksa oleh BPK.

“Tahun ini yang diwajibkan utamanya adalah entitas yang opininya wajar tanpa pengecualian (WTP), tahun depan semua entitas apapun opininya harus  disampaikan ke publik, maupun yang Wajar Dengan Pengecualian (WDP), disclaimer, harus disampaikan termasuk opininya,” katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Masalah

DPR dan BPK Bahas Pengawasan Dana Penanganan COVID-19
Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna memberikan keterangan usai pertemuan dengan DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Dalam pertemuan, DPR meminta BPK melakukan pengawasan, pemeriksaan penggunaan dana dalam penanganan pandemi COVID-19 secara tansparan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Lanjutnya, laporan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan baik tingkat Pemda, K/L, Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN), maupun Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), itu memuat sejumlah masalah.

“Masalah tersebut merentang dari persoalan terkait kelemahan pengendalian internal, sampai dengan aspek ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” katanya.

Temuan-temuan yang disampaikan tersebut tentunya  ada yang dapat diangkat menjadi public awareness, dalam rangka memperkuat proses tindak lanjut maupun  perbaikan sistem.

Beberapa diantaranya buka hanya perbaikan sistem, tapi sampai pada tingkat yang dibutuhkan upaya yang luar biasa, yaitu dibutuhkan reformasi. Sebagai reformasi pengelolaan dana pensiun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya