Jokowi: Kementerian yang Belum Dapat Opini WTP dari BPK, Segera Perbaiki

Jokowi meminta para jajarannya agar menjadikan hasil tersebut sebagai parameter perubahan.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jul 2020, 17:31 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2020, 17:31 WIB
Jokowi Pastikan RS Darurat Siap Beroperasi
Presiden Joko Widodo merapihkan masker yang digunakannya saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Dalam kunjungannya Jokowi memastikan Rumah Sakit Darurat siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerima laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat. Hasilnya LKPP untuk tahun 2019 kembali dapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari hasil tersebut Jokowi pun meminta para jajarannya agar menjadikan hasil tersebut sebagai parameter perubahan.

"Pada kementerian dan lembaga yang sudah mendapatkan opini WTP, pertahankan, tapi juga tetap melakukan reform, yang belum baik segera diperbaiki," kata Jokowi usai mendengarkan hasil dari BPK di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2020).

Kemudian, Jokowi pun imbau untuk kementerian dan lembaga yang saat ini masih mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP). Serta tidak menyatakan pendapat segera perbaiki.

"Segera lakukan terobosan, dan langkah-langkah perubahan yang signifikan," ungkap Jokowi.

Mantan Wali Kota Solo tersebut pun akan terus memantau dari waktu ke waktu perbaikan yang dilakukan para menteri dan lembaga terkait. Dia meminta agar langkah-langkah yang dibuat harus nyata.

"Sehingga setiap uang rakyat yang dikelola pemerintah dapat dipertanggungjawabkan. Dan uang yang dikeluarkan untuk rakyat juga bisa dirasakan manfaatnya untuk rakyat," ungkap Jokowi.

 

BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan

Sebelumnya diketahui Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, melaporkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Laporan keuangan tersebut mengkonsolidasi 87 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).

Atas ke-88 Laporan Keuangan tersebut, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap 84 LKKL dan 1 LKBUN (96,5 persen), Wajar Dengan Pengecualian terhadap 2 LKKL (2,3 persen) dan Tidak Menyatakan Pendapat pada 1 LKKL (1,2 persen).

"Oleh karena itu, dengan mengkonsolidasi hasil pemeriksaan atas 87 LKKL dan 1 LKBUN Tahun 2019, akhirnya BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019," ujar Agung.

 Reporter:  Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya