Digugat Pailit oleh Perusahaan Korea, Ini Pembelaan MNC Media

Pihak MNC Media memastikan bahwa permohonan pailit dari perusahaan Korea Selatan tersebut tidak berdasar.

oleh Tira Santia diperbarui 02 Agu 2020, 20:15 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2020, 20:15 WIB
Ilustrasi pengadilan.
Ilustrasi pengadilan. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Perusahaan asal Korea Selatan (Korsel) KT Corporation menggugat pailit PT Global Mediacom Tbk (BMTR) atau yang lebih dikenal dengan MNC Media. Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.

Dikutip dari sipp.pn-jakartapusat.go.id, Minggu (2/8/2020), gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst, tertanggal 28 Juli 2020.

Dalam gugatan tersebut, T Global Mediacom Tbk yang beralamatkan di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 digugat pailit dengan segala akibat hukumnya.

Dalam gugatan tersebut juga ditunjuk tiga nama yang akan menjadi tim kurator dalam kepailitan yaitu Fennieka Kristianto, Yongki Martinus Siahaan, dan Ronal Hermanto.

Sidang pertama gugatan pailit tersebut akan dilakukan pada Rabu 5 Agustus 2020 pukul 10.35 WIB.

Pernyataan MNC Group

Menjawab pengajuan gugatan pailit tersebut, Direktur PT Global Mediacom Tbk Christophorus Taufik mengatakan bahwa permohonan pailit dari perusahaan Korea Selatan tersebut tidak berdasar atau tidak valid karena perjanjian yang dijadikan dasar dari permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Bahwa yang mengajukan Permohonan adalah KT Corporation yang patut dipertanyakan validitasnya, mengingat pada tahun 2003 yang berhubungan dengan Perseroan adalah KT Freetel Co. ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia," kata dia dikutip dari keterangan tertulis.

Christophorus melanjutkan, kasus ini adalah kasus lama, sudah lebih dari sepuluh tahun, bahkan KT Corporation sudah pernah juga mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019.

Oleh karena itu, seharusnya Pengadilan Niaga menolak Permohonan KT Corporation dikarenakan tidak didukung fakta-fakta hukum yang valid, sehingga terkesan Permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi Pandemi Covid-19.

"Tindakan yang dilakukan oleh KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik, dan Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya, termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak Kepolisian," tutup dia. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya