Tarif Dua Ruas Pengangkutan Gas Bumi Ditetapkan BPH Migas

Perhitungan tersebut menggunakan parameter tarif yang sesuai dengan Peraturan BPH Migas No 34 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

oleh stella maris pada 05 Agu 2020, 15:22 WIB
Diperbarui 05 Agu 2020, 16:18 WIB
Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa
Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa.

Liputan6.com, Jakarta Sebelumnya BPH Migas melaksanakan Public Hearing untuk penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa Ruas Transmisi Ekstensi Citarik Tegalgede-SEP. BPH Migas juga menindaklanjuti hasil mediasi antara PT Pertamina Gas dan PT Pupuk Sriwidjaya atas perselisihan tarif ruas Grissik-Pusri periode 29 November 2018-16 Februari 2020.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa bersama Jajaran Komite BPH Migas menggelar sidang Komite secara daring atau online dengan video conference untuk menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa (toll fee) pada dua ruas pipa gas tersebut (4/8).

Pembahasan terkait penetapan tarif Ruas Transmisi Ekstensi Citarik Tegalgede-SEP ini telah melewati public hearing dan rapat Komite BPH Migas pada Mei dan Juni 2020. Selanjutnya melalui sidang Komite BPH Migas menetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang dioperasikan oleh PT Pertamina Gas selaku Transporter.

Untuk Ruas Transmisi Ekstensi Citarik-Tegalgede (KP 40.06-Metering Gas Orifice Karawang), ke PT SEP di Karawang sebesar USD0,185/MSCF (nol koma satu delapan lima dolar Amerika Serikat per seribu standar kaki kubik).

Perhitungan tersebut menggunakan parameter tarif yang sesuai dengan Peraturan BPH Migas No 34 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

Selanjutnya, untuk pipa gas ruas Grissik-Pusri, BPH Migas sebagai Dispute Resolution Body telah melakukan mediasi dan membahas permasalahan tarif pada ruas ini periode 29 November 2018-16 Februari 2020, sekaligus memberikan ruang atau forum dalam hal penyelesaian perselisihan yang terjadi antara PT. Pertamina Gas dan PT. Grissik Pusri ini secara musyawarah.

Sebagai tindak lanjut mediasi tersebut, Sidang Komite BPH Migas juga menetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Sebagai Tindak Lanjut Mediasi Untuk Ruas Grissik-Pusri Milik PT Pertamina Gas Periode Pengaliran 29 November 2018-16 Februari 2020, sebesar USD1,027/MSCF.

Hasil sidang Komite BPH Migas ini selanjutnya akan ditetapkan melalui Perubahan Peraturan BPH Migas No 1 Tahun 2020 tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa PT. Pertamina Gas untuk Ruas Transmisi Grisik Ke Pusri.

Sementara untuk tarif pengangkutan gas bumi pada ruas Grissik-Pusri periode 17 Februari 2020 dan seterusnya, ditetapkan melalui Peraturan BPH Migas No 1 Tahun 2020 sebesar 0,877 USD/MSCF. Pipa ruas Grissik-Pusri merupakan pipa open acces yang membentang sepanjang 176 KM di Sumatera Selatan dengan diameter 20 inch dan kapasitas 160 MMscfd.

Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa pada rapat tersebut mengatakan bahwa BPH Migas harus terus berpegang teguh kepada Peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya dan masih belaku.

"Kami (BPH Migas) harus terus menunjukan konsistensi BPH Migas untuk dapat mengambil keputusan dengan menggunakan peraturan yang telah ditetapkan dan masih berlaku," tambah Fanshurullah Asa yang akrab disapa Ifan.

Hasil sidang komite tersebut selanjutnya akan ditetapkan dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

 

(*)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya