Langgar Aturan, OJK Hukum Asuransi Jiwa Kresna

OJK mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna

oleh Tira Santia diperbarui 14 Agu 2020, 11:30 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2020, 11:30 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna, yang dinilai telah melanggar ketentuan pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya.

“Sanksi ditetapkan melalui surat OJK nomor S - 342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020. Maka PT Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru, untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak 3 Agustus 2020 sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/8/2020).

Sebelumnya, OJK telah melakukan pemeriksaan untuk periode tahun 2019 yang dilakukan pada Februari 2020. OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Asuransi Jiwa Kresna khususnya pada produk K-LITA.

Lanjutnya, pada Februari 2020, untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim atas polis jatuh tempo yang lebih besar dan melindungi kepentingan pemegang polis, OJK memerintahkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk menghentikan produk K-LITA.

Namun, OJK tetap meminta manajemen dan pemegang saham Pengendali/Pengendali PT Asuransi Jiwa Kresna, untuk bertanggung jawab terhadap kewajibannya kepada pemegang polis.

“Karena ini sudah kesepakatan ataupun ikatan perdataan antara PT Asuransi Jiwa Kresna dengan pemegang polis,” ujarnya.

Selain itu, OJK meminta PT Asuransi Jiwa Kresna segera menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban PT Asuransi Jiwa Kresna dengan didukung sumber-sumber dana yang realistis, termasuk dari penambahan modal atau sumber lain yang sah.

“OJK juga meminta PT Asuransi Jiwa Kresna untuk membuka komunikasi seluas-luasnya kepada pemegang polis. OJK dalam waktu dekat akan memfasilitasi mediasi pertemuan manajemen PT Asuransi Jiwa Kresna dan perwakilan pemegang polis,” katanya.

Berikut tindakan pengawasan yang dilakukan OJK terhadap pelanggaran tersebut:

1. Mewajibkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk membayar klaim yang telah diajukan oleh pemegang polis;

2. Memerintahkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk menyusun rencana penyehatan keuangan yang memuat langkah-langkah penyehatan keuangan Perusahaan, komitmen Pemegang Saham Pengendali/Pengendali mengatasi permasalah PT Asuransi Jiwa Kresna, serta rencana pembayaran klaim secara detail.

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

OJK Catat 6,73 Debitur Lakukan Restrukturisasi Kredit hingga Juli 2020

20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat debitur yang telah melakukan restrukturisasi kredit dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional mencapai 6,73 juta debitur dengan jumlah Rp 784,36 triliun. Angka tersebut untuk periode akhir Juli 2020.

“2020 empat bulan lalu kita sudah menerbitkan POJK nomor 11 untuk perbankan dan POJK nomor 14 untuk pembiayaan. Sampai dengan akhir Juli 2020 tercatat di perbankan ada 6,73 juta debitur Rp 784,36 triliun dimana yang tergolong debitur UMKM 5,38 juta besarannya Rp 330,27 triliun,” kata kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank II B OJK, Bambang W. Budiawan, dalam webinar Menakar Kekuatan Multifinance di Era New Normal, Rabu (12/8/2020).

Sementara untuk perusahaan pembiayaan kontrak yang sudah direstrukturisasi sebanyak 4,10 juta kontrak. Dengan nila cost spending kira-kira Rp 151 triliun per 28 Juli 2020.

Menurutnya kebijakan yang dilakukan oleh perbankan dan Perusahaan pembiayaan, bertujuan menahan laju kenaikan kredit macet (NPL) dan mengurangi tekanan permodalan sehingga stabilitas sektor jasa keuangan terjaga.

“Restrukturisasi itu dilakukan untuk menjaga sentimen dan stabilisasi pasar, teman kami di kompartemen pengawas pasar modal mengeluarkan berbagai kebijakan antara lain buy back saham, larangan transaksi short selling, trading halt 30 menit jika indeksnya turun 5 persen,”ujarnya.

Hal itu terbukti meredakan volatilitas pasar dan menarik investor asing masung Kembali ke pasar modal domestik. Sehingga tren IHSG naik dan stabil di atas 5.000.

Lanjutnya, selama pandemi masuk ke Indonesia sejak Maret hingga sekarang, OJK akan terus mendukung program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional. Diantaranya dukungan terhadap penempatan dana pemerintah melalui Himbara dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

“Kita mendukung pelaksanaan subsidi bunga Pemerintah karena subsidi ini disampaikan kepada debitur-debitur yang terdampak khususnya debitur UMKM. OJK juga melakukan berbagai Langkah mitigasi sebagai prevention di bidang perbankan,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya