Bebaskan Iuran sampai Desember, BPJS Ketenagakerjaan Tunggu Aturan Resmi

BP Jamsostek telah menyiapkan infrastruktur untuk menjalankan kebijakan penundaan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

oleh Tira Santia diperbarui 24 Agu 2020, 13:15 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2020, 13:15 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
Petugas melayani warga pengguna BPJS di di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba, Jakarta, Rabu (04/5). BPJS menargetkan 22 juta tenaga kerja dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.(Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) yang isinya mengenai penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek hingga Desember 2020. Keringanan pembayaran jaminan sosial ini ditujukan untuk pelaku dunia usaha, industri dan bisnis.

“Untuk BPJS Ketenagakerjaan, PP-nya sedang dalam proses penyelesaian. Semoga bisa ditunda sampai dengan Desember sehingga ini bisa meringankan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati belum lama ini.

Hal tersebut dibenarkan oleh Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja. Menurutnya, saat ini BPJS Ketenagakerjaan masih dalam tahap menunggu peraturannya diselesaikan oleh pemerintah.

“BP Jamsostek sedang menunggu regulasinya, dalam proses penyusunannya kami juga dilibatkan,” kata Utoh kepada Liputan6.com, Senin (24/8/2020).

Namun, Ketika ditanya lebih lanjut terkait mekanisme dan rincian detailnya, Utoh menegaskan pihaknya sudah menyiapkan semua infrastrukturnya. Namun untuk saat ini pihaknya belum bisa menyampaikan secara keseluruhan, lantaran payung hukumnya belum diterbitkan Pemerintah.

“Kami sudah siapkan semua infrastrukturnya mbak. Nanti ya kita akan bicarakan lagi ke teman-teman kalua regulasinya sudah keluar,” ujarnya.

Sementara itu, penundaan pembayaran iuran ini tidak berlaku untuk BPJS Kesehatan. Di mana Pemerintah belum bisa memberikan keputusan apapun terkait kebijakan di BPJS Kesehatan, karena prosesnya lebih rumit dibanding BPJS Ketenagakerjaan.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan video pilihan berikut ini:

Kabar Gembira, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bakal Ditunda hingga Desember

20160504- BPJS Ketenagakerjaan-Jakarta- Fery Pradolo
Petugas melayani warga pengguna BPJS di di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba, Jakarta, Rabu (04/5). BPJS mencatat ada 19 juta tenaga kerja yang telah terdaftar dalam empat program di BPJS Ketenagakerjaan.(Liputan6.com/Fery Pradolo)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berujar mengenai penundaan iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek hingga Desember 2020.

Hal ini sebagai salah satu stimulus untuk dunia usaha, industri dan bisnis. Saat ini, Menkeu mengaku tengah menunggu finalisasi Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal tersebut.

 

“Untuk BPJS tenaga kerja, PP-nya sedang dalam proses penyelesaian. Semoga bisa ditunda sampai dengan Desember sehingga ini bisa meringankan,” kata Sri Mulyanidalam Pembukaan Kongres 2 AMSI: Membangun Ekosistem Media Siber Berkelanjutan, pada Sabtu 22 Agustus 2020.

Meski begitu, penundaan pembayaran iuran ini tidak berlaku untuk BPJS Kesehatan. Sri Mulyani mengaku belum bisa memberikan keputusan apapun terkait kebijakan di BPJS Kesehatan.

"Untuk BPJS Kesehatan mungkin agak lebih rumit karena suasana kondisi kesehatan dari BPJS Kesehatan sendiri mesti harus diperhatikan. Jadi aku belum bisa memberikan apa keputusan untuk hal itu nanti akan kita lihat apakah perlu," ujarnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani juga membeberkan beberapa stimulus lain untuk industri. Diantaranya ada relaksasi pajak dan diskon tarif listrik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya