Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menghadiri rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, guna membahas Laporan Keuangan Kementerian Keuangan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019. Dalam kesempatan itu, dirinya membeberkan capaian atas laporan keuangan lingkungan kementeriannya dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Dia mengatakan, laporan keuangan Kementerian Keuangan yang diaudit oleh BPK pada 2019 memperoleh oponi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Perolehan WTP menjadi capaian berturut-turut Kementerian Keuangan sejak 2011 lalu.
Baca Juga
"Ini sudah 9 tahun berturut-turut. Jadi sebetulnya Kementerian Keuangan yang pertama kali yang mendapatkan WTP dan kami terus memperhatikan mempertahankan hingga saat ini meskipun kompleksitas dari keseluruhan laporan keuangan kita sebetulnya sudah berubah banyak dari tahun 2011," kata Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (26/8).
Advertisement
Sri Mulyani ini menambahkan, pada saat pertama kali Kementerian Keuangan mendapatkan WTP dari BPK saat itu basisnya adalah cash. Atau belum betul-betul menjalankan seperti apa yang dimanadatkan oleh undang-undang pembendaharaan negara.
Adapun dasar penyusunan laporan keuangan Kementerian Lembaga yakni mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Kemudian mengacu juga pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembendaharaan Negara.
Selain itu juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang APBN TA 2019 dan Undang-Undang Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan.
Dwi Aditya Putra
Merdeka.com
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Sri Mulyani Laporkan Pertanggungjawaban APBN 2019 ke Badan Anggaran DPR
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan pertanggungjawaban atas pembahasaan tingkat I Rancangan Undang-Undang tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019 kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
"Pemerintah harus menyampaikan RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN untuk tahun yang sudah selesai yaitu tahun anggaran 2019 kepada DPR RI ini," kata dia dalam rapat bersama dengan Badan Anggaran DPR RI, secara virtual, Selasa (25/8/2020).
Dia menjelaskan, penyampaian pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN 2019 telah dilaksanakan dengan penyampaian surat Presiden Nomor R3/Presiden/06 tahun 2020 pada tanggal 25 Juni 2020. Pemerintah juga telah menyampaikan pokok-pokok RUU P2 APBN tahun anggaran 2019 pada rapat paripurna DPR RI tanggal 16 Juli 2020.
Selanjutnya fraksi-fraksi dari DPR RI juga telah menyampaikan pandangan dan juga masukan atas RUU tersebut yang disampaikan pada tanggal 18 Agustus.
Atas pandangan dan masukan dari fraksi DPR tersebut pemerintah, akhirnya menyampaikan tanggapan pada rapat paripurna DPR RI pada sore tadi yaitu tanggal 25 Agustus 2020 atau tepatnya pada pukul 14.30 WIB.
"Dari sisi substansi RUU pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN tahun 2019 adalah berisi laporan keuangan pemerintah pusat yang telah diperiksa oleh BPK dan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas LKPP Tahun Anggaran 2019 BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian atau WTP atas LKPP tahun 2019," jelas dia.
Capaian tersebut menjadi opini WTP secara empat tahun kalinya berturut-turut yang diperoleh pemerintah dari BPK terhadap LKPP. Hal itu menunjukkan pelaksanaan APBN dilaksanakan oleh pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
Advertisement