Menilik Potensi Investasi Tambak Udang, Menguntungkan?

Pemerintah telah menyederhanakan perizinan tambak udang

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Sep 2020, 18:00 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2020, 18:00 WIB
Wisata Edukasi Tambak Udang Vannamei hingga Mitos Pantai Pulau Kodok Tegal
Wisata Edukasi Tambak Udang Vannamei hingga Mitos Pantai Pulau Kodok Tegal. (Liputan6.com/ Fajar Eko Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha Tambak Udang Yosep Librata Poeguh mengajak masyarakat agar tak sungkan memulai bisnis budidaya udang. Mengingat udang termasuk komoditas unggulan. Terlebih aturan terkait dalam bisnis ini kian dipermudah oleh pemerintah.

"Bisnis udang di masa pandemi ini kisaran Maret - April mengalami masalah sedikit. Harga turun drastis karena permintaan turun. Tapi setelah April harga kembali rebound dan kembali ke sediakala. Jadi, sekarang produk udang masuk ke salah satu program-program Pemulihan Ekonomi Nasional oleh Pemerintah. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan agar tak ragu (berbisnis budidaya udang)," jelas dia dalam talk show bertajuk 'Pangan dan Peluang Bisnisnya di Era Kebisaan Baru' via Youtube BNPB, Selasa (8/9/2020).

Pun, pemerintah juga dinilai telah berkomitmen penuh untuk mendukung pengembangan bisnis budidaya udang dalam negeri melalui aturan berusaha yang mudah dan jelas.

Pihaknya mencatat kini hanya ada 6 aturan yang berlaku, dari sebelumnya yang berjumlah 21 aturan berusaha.

"Yang pertama telah kapan hari bertemu, dari perwakilan pelaku tambak Udang dengan BKPM, KKP, dan KSP. Lalu, Ratas (rapat terbatas) yang di koordinasi di Kemenko Marves (Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi) untuk penyedehaan izin. Awalnya 21 izin hanya 6 izin saja. Jadi ini berita baik untuk temen Petambak udang maupun yang akan masuk (bisnis budidaya udang)," jelasnya.

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk memanfaatkan adanya kemudahan izin berusaha yang ditawarkan oleh Pemerintah sebagai momentum emas untuk memulai bisnis budidaya udang. Sebab kemudahan berusaha merupakan suatu nilai untuk pengembangan budidaya udang dalam negeri.

"Jadi, kita mengajak agar kawan-kawan yang tertarik untuk berinvestasi di bidang tambak udang bisa untuk segera (gabung). Karena ini Pemerintah sudah memberikan kemudahan yang cukup luar biasa dengan aturan yang mudah dan jelas," imbuh dia.

Terlebih, Pemerintah juga telah menargetkan budidaya udang dapat tumbuh hingga 250 persen pada 2024 nanti. "Sehingga cakupan penyerapan komoditas udang kian terbuka lebar," tutupnya.

Menteri Edhy: Urus Izin Usaha Budidaya Udang Hanya di BKPM

Hari ketiga gelaran Indonesia Pearl Festival (IPF) ke-8 Tahun 2019 dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. (Dok KKP)
Hari ketiga gelaran Indonesia Pearl Festival (IPF) ke-8 Tahun 2019 dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. (Dok KKP)

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan pengurusan surat izin budidaya udang sekarang hanya dilakukan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Hal ini sejalan dengan keinginan pemerintah untuk melakukan penyederhanaan regulasi dalam rangka meningkatkan produktivitas dan pengembangan budidaya udang nasional.

"Kami terus berkoordinasi dengan seluruh kementerian yang membidang izin-izin tersebut dan Alhamdulillah sudah bisa mencapai satu kata, bahwa izin ini cukup satu pintu melalui BKPM," kata Edhy dalam keterangan persnya, Jakarta, Selasa (28/7).

Edhy mengaku kemarin ada rapat dalam rapat bersama kementerian dan lembaga di Kantor Staf Kepresidenan. Dalam rapat tersebut membahas penyederhanaan regulasi usaha budidaya udang.

Rapat dipimpin Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian UKM dan Koperasi, BKPM dan Kepolisian.

Dalam rapat tersebut disepakati penyederhanaan regulasi. Sebelumnya pembudidaya wajib mengurus 21 izin usaha. Namun, kini pemerintah hanya mengharuskan pengurusan satu surat pemberitahuan kegiatan usaha dari BKPM.

"Dengan komunikasi yang kami lakukan bersama lintas kementerian dan lembaga, sehingga izin ini cukup dengan satu surat pemberitahuan untuk melaksanakan kegiatan usaha dari BKPM," kata Edhy Prabowo menerangkan.

Meski begitu, Edhy menambahkan, pelaku usaha tetap harus melanjutkan proses perizinan yang berkaitan dengan lingkungan dan lainnya secara paralel. Dia ingin penyederhanaan izin ini tidak mengurangi semangat untuk menjaga lingkungan.

Berbagai izin tersebut harus dipenuhi sampai pembangunan tambak, pengerjaan lokasi budidayanya benar-benar selesai dibangun. Dia berharap, penyederhanaan perizinan ini bisa menjadi penyemangat bagi pelaku usaha budidaya, khususnya udang.

"Regulasi ini tidak sulit dan tidak perlu memberatkan bagi siapapun yang akan melakukan usaha," kata Edhy Prabowo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya