Ini Saran Ditjen PSP Kementan untuk Petani Sumedang Agar Tidak Merugi

ementerian Pertanian melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) memberikan masukan agar petani terhindar dari kerugian.

oleh Gilar Ramdhani pada 12 Sep 2020, 21:16 WIB
Diperbarui 12 Sep 2020, 21:15 WIB
Sarwo Edhy
Dirjen PSP Kementerian Pertanian Sarwo Edhy.

Liputan6.com, Sumedang Bencana kekeringan yang melanda sebagian wilayah Jawa Barat, turut dirasakan petani di Kabupaten Sumedang. Kementerian Pertanian melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) memberikan masukan agar petani terhindar dari kerugian.

Menurut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam kondisi kekeringan seperti ini, ada beberapa langkah yang bisa diambil petani.

“Pertama yang perlu dipikirkan adalah water management. Bagaimana pengelolaan air bisa memenuhi kebutuhan saat kemarau. Kemudian bisa atur pola tanam. Namun, cara terbaik untuk melindungi lahan agar petani tidak rugi, adalah mengikuti asuransi pertanian,” tutur Mentan SYL, Sabtu (12/9/2020).

Dirjen PSP Kementerian Pertanian Sarwo Edhy mengatakan, petani Sumedang bisa menjaga lahannya dengan memanfaatkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Premi yang harus dibayarkan pun relatif terjangkau, sebesar Rp 180.000 /hektare (ha)/MT. 

“Sedangkan nilai pertanggungan sebesar Rp 6.000.000/Ha/MT. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap serangan hama penyakit, banjir, dan kekeringan. Petani dijamin tidak akan merugi karena lahan sudah tercover asuransi,” katanya.

Sarwo Edhy menambahkan, keuntungan berasuransi adalah petani bisa segera melakukan tanam kembali. Karena, asuransi adalah bagian dari mitigasi bencana yang bisa mengcover lahan pertanian dari berbagai ancaman.

 

Bergabung dengan Kelompok Tani

Untuk mengikuti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), petani bisa bergabung dengan kelompok tani. Selain mendapatkan informasi, petani juga bisa dibantu mengisi formulir pendaftaran dengan mencantumkan NIK, luas lahan, dan jumlah petak yang diasuransikan. Setelah itu, data akan direkap koordinator dan disampaikan ke dinas pertanian untuk ditetapkan.

“Berdasarkan form pendaftaran, perusahaan asuransi akan melakukan assesment pendaftaran, dan mengkonfirmasi pembayaran premi. Premi swadaya bisa dibayarkan ke rekening asuransi pelaksana. Setelah itu polis aktif dan terbit secara otomatis melalui aplikasi SIAP,” terang Sarwo Edhy.

Bantuan premi sebesar 80% akan dibayarkan jika Dinas Pertanian telah membuat Daftar Peserta Definitif (DPD) AUTP. Setelah ini, baru petani dinyatakan sah menjadi peserta AUTP pada musim tanam yang didaftarkan.

 

Mengatur Pola Tanam

Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sumedang, Rudi Suprayogi, mengatakan salah satu saran yang diberikan ke petani adalah mengatur pola tanam saat musim kemarau tahun ini untuk antisipasi gagal panen karena lahan pertanian dilanda kekeringan.

Pola tanam tersebut dinilai sangat perlu dilakukan agar para petani tidak salah menanam komoditas pertanian yang membutuhkan pasokan air banyak pada saat musim kemarau seperti saat ini.

"Saat musim kemarau petani harus mengatur pola tanam agar tidak gagal panen. Harus menyesuaikan, jangan disamakan dengan musim hujan," ujarnya.

Pola tanam dalam hal ini, kata dia, misalnya para petani yang biasanya menanam padi, tanamannya bisa diganti dengan tanaman palawija seperti jagung yang memang tidak membutuhkan air banyak.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya