Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies baswedan mengumumkan bahwa Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020. Dari sisi kesehatan masyarakat dan politik pengendalian pandemi, PSBB adalah suatu keniscayaan, saat pandemi Covid-19 di Jakarta kian meningkat.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, suatu hal yang paradoks jika PSBB Jakarta masih menjadi obyek debat kusir antar elit. Dalam menangani wabah, nyawa dan keselamatan warga seharusnya menjadi prioritas pertama, tanpa kompromi.
Baca Juga
"Lebih absurd lagi adalah penolakan PSBB oleh bos Djarum, Budi Hartono, yang berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo. Penolakan Budi Hartoo terhadap pelaksanaan PSBB tersebut lebih mencerminkan kepentingan bisnisnya, terutama bisnis zat adiktif atau rokok," jelas dia dalam keterangan tertulis, Minggu (13/9/2020).
Advertisement
Melambungnya jumlah warga yang terpapar Covid-19 seharusnya menjadi peringatan keras bagi semua pihak, bahwa selama ini ada yang salah dalam menangani dan mengendalikan wabah Covid-19 di Indonesia, dan terutama di DKI Jakarta.
Musababnya minimal ada dua. Pertama, pemerintah terlalu grusa grusu dalam membuka keran ekonomi, sementara aspek pengendalian belum memenuhi syarat sebagaimana standar yang ditetapkan WHO. Misalnya positivity rate di bawah 5 persen.
"kedua, tingkat kepatuhan masyarakat yang masih lemah, khususnya dalam menggunakan masker dan menjaga jarak," kata Tulus.
Oleh karena itu, PSBB Jakarta edisi Sept 2020 harus menjadi pertaruhan terakhir untuk mengendalikan wabah Covid-19 di Jakarta. Warga Jakarta dan seluruh masyarakat Indonesia sudah lelah dengan "penjara" wabah Covid-19.
Semua pihak seharusnya bahu membahu dalam mengatasi wabah ini. Jika PSBB Jakarta kali ini gagal sebagai instrumen pengendali wabah Covid-19, maka akan berdampak eskalatif terhadap pengendalian wabah di level nasional, dan klimaksnya denyut nadi perekonomian nasional akan makin terpuruk.
Seyogyanya masyarakat dan warga Jakarta benar benar mematuhi protokol kesehatan yang ditentukan. Warga Jakarta tak boleh egois hanya mementingkan kepentingan dan keselamatan dirinya. Masalah wabah Covid-19 adalah masalah keselamatan kolektif, bukan keselamatan individual belaka.
Begitupun dengan aparat Pemprov DKI Jakarta dan aparat terkait agar secara konsisten dan sistematis melakukan upaya sosialisasi dan penegakan hukum bagi yang melanggar. Jangan ada kata kompromi dan negosiasi untuk melindungi keselamatan warga. Jangan mimpi pertumbuhan ekonomi akan meroket jika aspek pengendalian wabah Covid-19 masih berantakan dan amburadul seperti sekarang.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
PSBB Total Jakarta Berlaku Besok, Ini yang Boleh Dilakukan dan Tidak
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total akan mulai diberlakukan, Senin 14 September 2020, besok. Dia membeberkan beberapa sektor yang masih diizinkan beroperasi dan harus ditutup.
"Selama PSBB, 11 sektor usaha ini tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi kapasitasnya 50 persen," ujar Anies dalam konferensi pers secara daring, Minggu (13/9/2020).
11 sektor yang masih diizinkan beroperasi di saat PSBB total adalah:
1. Sektor kesehatan
2. Sektor pangan (makanan dan minuman)
3. Sektor energi
4. Sektor komunikasi dan teknologi informasi
5. Sektor keuangan (perbankan, sistem pembayaran, pasar modal)
6. Sektor logistik
7. Sektor perhotelan
8. Sektor konstruksi
9. Sektor indsutri strategis
10. Sektor pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Sektor kebutuhan sehari-hari
Advertisement
Beberapa Tempat Ditutup
Anies juga menuturkan, apa saja yang ditutiup selama PSBB. Seperti sekolahan dan kawasan wisata ditutup sementara.
Berikut tempat yang ditutup:
1. Sekolah dan institusi pendidikan
2. Kawasan wisata dan taman rekreasi
3. Taman kota dan RPTRA
4. Sarana olahraga publik (olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah)
5. Tempat resepsi pernihakan (pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil)