Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian terus berupaya meningkatkan pertumbuhan industri baja nasional dengan mendorong terciptanya iklim usaha industri yang kondusif dan kompetitif di tengah pandemi Covid-19. Sehingga dapat meningkatkan utilisasi serta kemampuan inovatif pada sektor tersebut.
Alhasil industri baja nasional terus menunjukkan daya saing dengan mampu menembus pasar ekspor. Kegiatan ekspor tersebut sekaligus membuktikan bahwa produktivitas industri baja dalam negeri tetap bergairah, serta menandakan bahwa permintaan atau demand pada sektor tersebut masih tumbuh meski dalam tekanan dampak Covid-19.
Baca Juga
"Kami sangat mengapresiasi PT. Tatametal Lestari sebagai salah satu produsen baja nasional yang di tengah pandemi tetap dapat melakukan ekspor," kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier dalam pernyataannya, Selasa (15/9).
Advertisement
Taufiek mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi, antara lain regulasi impor baja berdasar supply-demand, fasilitasi harga gas bumi bagi sektor industri sebesar 6 Dolar Amerika/MMBtu guna menekan biaya produksi, dan Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri (IOMKI) yang memberikan jaminan bagi industri untuk dapat tetap beroperasi dengan protokol kesehatan ketat sesuai disarankan pemerintah.
"Kebijakan-kebijakan tersebut dirumuskan dengan maksud memberikan jaminan dan kesempatan bagi industri nasional, khususnya industri baja, agar dapat bersaing di pasar domestik maupun ekspor," tegasnya.
Selain itu, dalam mendongkrak kinerja industri baja, pemerintah juga terus mengupayakan peningkatan demand di pasar domestik, salah satunya dengan mendorong bahan baku baja dalam negeri untuk mendukung proyek strategis nasional atau konstruksi nasional yang sedang digalakan pemerintah. Dalam hal ini pemerintah turut menggandeng Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi).
"Demand terbesar produk baja adalah dari konstruksi yang menyerap sekitar 51 persen dari produksi dalam negeri, sehingga pabrik-pabrik baja dalam negeri bisa dibangkitkan utilitasnya," papar Dirjen ILMATE.
Taufiek menambahkan, pada triwulan II tahun ini, industri logam dasar tumbuh 2,76 persen dan memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi tanah air. Pertumbuhan industri ini diharapkan juga bisa memberikan multiplier effect yang bagus buat daerah-daerah.
"Di sini pemerintah dan semua stakeholder berperan agar industri bisa memberikan produktivitas yang tinggi," terangnya.
Kendati demikian, pihaknya terus berkomitmen untuk melakukan pemantauan atas penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja sektor industri, yaitu dengan mewajibkan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memegang IOMKI untuk melaporkan aktivitasnya secara rutin setiap minggu.
"Sesuai aturan pemerintah, perusahaan juga diwajibkan melakukan monitoring terhadap seluruh karyawan guna mencegah penularan di dalam maupun luar area pabrik," pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
SNI Baja Lindungi Industri Lokal
Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia atau Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) menyambut baik program substitusi impor melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib yang diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian. Sebab, langkah strategis tersebut diyakini akan mendongkrak daya saing industri logam di tanah air serta melindungi pasar domestik dari serbuan produk impor.
"Kami berkomitmen untuk aktif berkontribusi dan bersinergi dengan Kemenperin dalam rangka menyukseskan program substitusi impor di sektor industri besi dan baja," kata Ketua Umum IISIA Silmy Karim di Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Menurut Silmy, salah satu wujud implementasinya, IISIA dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menandatangani kerja sama mengenai pemanfaatan data SNI Produk Baja pada aplikasi BSN untuk dapat digunakan dalam website IISIA dan terkait pengembangan SNI Produk Baja.
Dimana, kerja sama antara asosiasi dan pemerintah telah dilakukan dalam pengembangan dan penerapan SNI. Khususnya dalam melindungi keselamatan pemakai produk baja, menciptakan kondisi bisnis yang adil bagi pelaku industri, melindungi industri nasional dari impor produk baja, serta mendukung daya saing industri baja nasional baik untuk memenuhi pasar domestik maupun internasional.
Sementara itu, Kepala BSN Kukuh S Ahmad menyampaikan, pihaknya siap menjadi bagian dari pemangku kepentingan untuk mendukung penguatan industri baja nasional melalui penguatan SNI baja.
"Standar pada dasarnya bersifat sukarela dalam fungsinya sebagai acuan bagi produk yang akan memasuki pasar. Sedangkan regulasi teknis bersifat wajib sehingga menjadi persyaratan bagi produk yang akan memasuki pasar," jelasnya.
Dengan penetapan regulasi teknis, produk yang boleh memasuki pasar adalah yang sesuai dengan spesifikasi pada standar, sedangkan yang tidak sesuai spesifikasi tidak boleh memasuki pasar. Kukuh juga mengemukakan komitmen BSN untuk bersinergi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin dalam melakukan simplifikasi penyusunan SNI menjadi lebih cepat.
Advertisement