Liputan6.com, Jakarta Kebijakan pemerintah, baik pusat maupun daerah dalam menangani covid-19, turut berimbas pada aktivitas perekonomian. Seperti pelonggaran dan pengetatan PSBB yang masing-masing memiliki implikasi terhadap perkembangan ekonomi. Termasuk aktivitas ritel dan restoran.
Bank Mandiri melalui Mandiri Institute mencatat kunjungan ke pusat belanja di bulan September sekitar 57 persen dari kondisi normal. Angka ini sama dengan kunjungan di bulan Agustus (57 persen).
“Kenaikan angka kunjungan di DKI tampaknya dipengaruhi oleh rencana Pemda DKI untuk memberlakukan PSBB jilid II. Hal ini memicu masyarakat untuk mengunjungi shopping mall sebagai bentuk antisipasi,” ujar Chief Economist Bank Mandiri Andry Asmoro dalam media briefing, Kamis (24/9/2020).
Advertisement
Sementara itu, penurunan angka kunjungan pusat belanja terjadi di kota Makassar, yang pada bulan September menjadi 58 persen, turun dari 66 persen di bulan Agustus.
Adapun tingkat kunjungan ke restoran mengalami kenaikan tipis di bulan September sebelum pengetatan kembali PSBB di DKI Jakarta.
Pada bulan September sebelum PSBB II DKI, tingkat kunjungan ke restoran tercatat mencapai 53 persen dari situasi normal, naik tipis dari 52 persen dari bulan Agustus.
“Dampak dari PSBB II langsung terasa di sektor jasa makanan dan minuman. Dengan mengambil sampel restoran yang sama, kami menemukan PSBB II menekan angka kunjungan ke restoran di DKI Jakarta hingga menjadi 19 persen dari angka kunjungan normal,” jelas Andry.
Dalam survei ini, Mandiri Institute menemukan hal menarik, dimana kunjungan ke restoran ke daerah sekitar—Depok, Tangerang dan Tangerang Selatan dalam satu minggu setelah PSBB II justru meningkat. “Angka kunjungan ke restoran di Tangerang Selatan naik hingga mencapai 59 persen pasca PSBB II,” kata dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Anies: Ada Tanda Pelandaian Kasus Aktif Covid-19 saat PSBB Pengetatan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan ada tanda-tanda pelandaian kasus aktif dan positif Covid-19 seiring dengan pelaksanaan PSBB pengetatan yang berlangsung mulai 14 September 2020.
Dia menyatakan pada 12 hari pertama September pertambahan kasus aktif sebanyak 49 persen atau 3.864 kasus.
"Pada periode PSBB, yakni 12 hari berikutnya, penambahan jumlah kasus aktif masih terjadi, namun berkurang menjadi 12 persen atau 1.453 kasus," kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2020).
Dia menjelaskan pelandaian grafik bukanlah tujuan akhir, sebab hal terpenting yakni adanya pemutusan mata rantai penularan Covid-19. Anies juga menyatakan pihaknya terus meningkatkan testing, trecing di masyarakat.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyebut jumlah kasus positif bertambah karena adanya peningkatan jumlah tes.
"Jumlah kasus aktif masih bertambah dan perlu menjadi perhatian terutama terkait kapasitas fasilitas kesehatan," ucapnya.
Sementara itu, Anies kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan hingga dua pekan, yakni mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
Advertisement