Kemenkeu Siapkan E-Materai, Transaksinya Semudah Beli Pulsa

Akan ada 4 saluran yang akan digunakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam pembayaran e-materai ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Sep 2020, 18:10 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2020, 18:10 WIB
Materai palsu beredar
Materai palsu beredar. (Merdeka.com/Ronald)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan sistem materai berbasis digital atau e-materai. Sistem ini ditargetkan bisa digunakan pada tahun depan. Dengan adanya sistem ini diharapkan pembayaran materai dapat semudah membayar pulsa.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Kemenkeu Iwan Djuniardi mengatakan, dalam e-materai ini nantinya akan dibuat sistem khusus yang berisi kode. Kode tersebut nantinya dapat membaca berapa jumlah pembayaran materai yang harus dilakukan oleh pengguna.

"Jadi ada code generator yang dibuat 1 sistem. Nah code generator ini yang akan nanti disalurkan melalui chaneling-chaneling. Code generator akan diisikan wallet, berisi total nilai meterai yang sudah dibayar," ujarnya melalui vidoe conference di Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Dia menjelaskan, dalam tahap ini akan ada 4 saluran yang akan digunakan DJP dalam pembayaran e-materai ini. Pertama, saluran yang bisa menghubungkan semua dokumen elektronik secara otomatis berdasarkan kriteria sehingga akan memudahkan mencari pembayaran dengan kode khusus yang diberikan.

Kedua, pembayaran dokumen fisik secara elektronik. Ini bisa dilakukan karena dokumen fisik tersebut akan langsung terhubung dengan wallet yang dimiliki oleh pengguna. "Sehingga nanti dokumen dimasukan ke dalam dan ditera secara elektronik," jelas Iwan.

Kemudian tahap ketiga yakni sistem upload. Melalui sitem ini nantinya meterai elektronik sudah tertempel langsung saat di print, dengan menggunakan website khusus yang sedang disusun DJP.

Keempat, saluran untuk mencetak langsung materai berdasarkan wallet merchant dengan mesin printer dan kertas tertentu. Ini masih dalam pengembangan dan akan sangat menghemat jika bisa dimplementasikan.

"Masalah penerapannya tergantung kesiapan sistem. Mungkin bertahap. Tapi 1 Januari siap di pasaran, yang mana bentuknya kita sedang explore. Bayangkan e-meterai seperti pulsa," kata dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sah, DPR Setujui Bea Materai Naik Jadi Rp 10.000

Polda Metro Jaya Ciduk 9 Tersangka Pemalsuan Materai
Petugas menunjukkan barang bukti materai palsu saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/3). Polisi juga menyita 30 lembar materai palsu 6000 siap edar dengan isi 50 keping per lembar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Materai menjadi Undang-Undang. Kesepakatan tersebut diambil dalam sidang Paripurna pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap RUU Bea Materai.

"Selanjutnya kami menanyakan kepada 9 fraksi. Apakah rancangan undang-undang bea materai dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam sidang Paripurna, di Jakarta, pada Selasa 29 September 2020.

 

"Setuju," jawab seluruh anggota DPR dari beberapa fraksi.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya kepada ketua, para pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang telah mendukung proses pembentukan RUU Bea Materai ini. Sehingga sampai pada tahap pengambilan keputusan dalam sidang paripurna.

Bendahara Negara ini menyampaikan, Bea Materai adalah pajak atas dokumen yang dasar hukumnya pemungutannya saat ini adalah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai yang telah berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986.

Sejak saat itu belum mengalami perubahan. Sementara isituasi kondisi yang ada yang terjadi di dalam masyarakat dalam lebih dari tiga dekade telah mengalami banyak perubahan, baik di bidang ekonomi hukum sosial dan teknologi informasi.

Hal ini menyebabkan sebagian besar pengaturan bea materai yang ada sudah tidak lagi menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat serta perkembangan situasi dan kondisi yang ada di dalam masyarakat.

"Oleh karena itu untuk menjawab dan menyesuaikan dengan perkembangan tersebut serta mengantisipasi tantangan perubahan teknologi di masa yang akan datang pemerintah memandang perlu untuk melakukan pergantian undang-undang bea materai di dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pengenaan bea materai, dengan tetap berpegang pada asas kesederhanaan efisiensi keadilan kepastian hukum dan kemanfaatan," kata dia.

Dia menambahkan, persetujuan DPR RI untuk menetapkan RUU bea materai sebagai pengganti undang-undang yang lama merupakan wujud nyata DPR RI terhadap upaya peningkatan kemandirian bangsa melalui optimalisasi sumber pendapatan negara dan pajak khususnya Bea Materai. Itu juga menjadi bukti di dalam rangka memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan serta berkeadilan.

"Pengesahan RUU ini sangat bermanfaat sebagai salah satu peran perangkat untuk mewujudkan perbaikan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas serta perbaikan tata kelola bea materai dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya