DPR Sahkan Protokol Perluasan Jasa Asuransi ASEAN

protokol ke-7 jasa keuangan AFAS untuk mendorong pertumbuhan industri maupun daya saing industri jasa keuangan khususnya asuransi.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Okt 2020, 19:22 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2020, 19:20 WIB
FOTO: Perppu Pilkada Resmi Disahkan Jadi UU
Suasana Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan IV 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2020). DPR mengesahkan RUU tentang Perppu Pilkada menjadi UU. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - DPR) mensahkan Rancangan Undang-Undang tentang Paket Komitmen Ketujuh Bidang Jasa Keuangan Dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) menjadi Undang-Undang (UU). Kesepakatan itu dicapai dalam sidang paripurna pembahasan tingkat II di DPR RI, Jakarta.

"Pandangan fraksi-fraksi telah kami terima dan dinyatakan bulat sesuai pandangan ketua komisi dan rapat bagus dalam paripurna ini bisa disepakati? Setuju! Tok!" kata Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin, dalam sidang paripurna, Senin (5/9/2020).

Mewakili pemerintah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati megapresiasi atas kerja keras pemerintah bersama DPR RI selama ini. Di menyampaikan protokol ke-7 jasa keuangan AFAS merupakan salah satu langkah yang ditempuh untuk mendorong pertumbuhan industri maupun daya saing industri jasa keuangan khususnya asuransi umum konvensional dan syariah.

"Indonesia berupaya mengundang pelaku asuransi umum, syariah di ASEAN untuk membentuk kemitraan dengan pelaku domestik. Kehadiran penyediaan jasa asuransi tersebut diharapkan meningkatkan ketersediaan modal, menghadirkan kompetisi yang sehat, mendorong produk asuransi umum yang akan berdampak positif pada peningkatan perekonomian," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Beri Kepastian

Dia menambahkan, pengesahan protokol paket komitmen ke-7 Jasa Keuangan AFAS akan memberikan kepastian hukum kepada negara anggota ASEAN. Utamanya di dalam mengimplementasikan komitmen dalam rangka kerjasama ekonomi dan keuangan di kawasan negara tersebut.

Kehadiran jasa asuransi umum syariah di ASEAN diharapkan akan meningkatkan modal industri asuransi dalam negeri, serta membawa pengetahuan baru, menghadirkan kompetisi sehat dan mendorong terciptanya daya saing pelaku domestik. Hal ini juga akan meningkatkan ketersediaan dan kualitas produk asuransi umum syariah dan premi kontribusi yang lebih murah.

"Implementasi komitmen protokol ketujuh jasa keuangan AFAslS juga sesuai dengan program unit asuransi syariah dengan spin-off tersebut diharapkan perusahaan syariah dapat menjadi lebih mandiri dan beroperasi dengan lebih efektif," tandas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya