Kemnaker Gandeng Muhammadiyah Tingkatkan Kompetensi SDM

Menaker Ida Fauziyah mengajak Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk berkolaborasi meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Okt 2020, 10:45 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2020, 10:45 WIB
Strategi Kemnaker untuk Menghadapi Transformasi Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengajak Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk berkolaborasi meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia.

Menurut Menaker Ida, setiap tahun terdapat sekitar 2 juta - 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja. Apalagi, di tengah pandemi Covid-19, terdapat sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19.

Kemudian, tantangan yang dihadapi dalam pengembangan SDM saat ini dinilai cukup kompleks, mulai dari angkatan kerja yang masih didominasi lulusan SMP ke bawah, tingkat produktivitas stagnan, dan tingkat daya saing yang perlu ditingkatkan.

"Dalam isu penguatan dan peningkatan SDM Indonesia ini kami harap menjadi concern bersama. Harus ada kerja sama dan kolaborasi. Kami ingin program dan kegiatan dari Kemnaker mendapat support dari Muhammadiyah," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Senin (19/10).

Selain itu, dalam peningkatan SDM Indonesia, lanjut Ida, Kemnaker menargetkan membangun 2.113 BLK Komunitas hingga tahun 2020.

"Pelatihan di BLK Komunitas ini disesuaikan dengan kebutuhan industri. Kalau dilihat, alumni BLK Komunitas ini banyak yang sukses menjadi wirausaha dan masuk pasar kerja," kata Ida.

Dalam rangka melakukan langkah strategis penanganan Covid-19, tambah Ida, Kementerian Ketenagakerjaan juga berikan bantuan program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja melalui jaring pengaman sosial (JPS). Di dalamnya terdiri dari program Tenaga Kerja Mandiri untuk penciptaan wirausaha dan padat karya,

"Situasi pandemi Covid-19 ini, kami menggerakkan program JPS guna mendukung produk-produk kreatif industri kecil yang pada akhirnya dapat membantu masyarakat bertahan di masa covid, bahkan menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah," kata Menaker.

Pada kesempatan tersebut, Menaker Ida kembali menyampaikan bahwa dalam proses penyusunan RUU Cipta Kerja, pihaknya melibatkan partisipasi publik, baik unsur pekerja/buruh, pengusaha, kementerian/lembaga, praktisi dan akademisi, dan lembaga lainnya, seperti ILO. Proses diskusi sudah berjalan melalui LKS Tripartit Nasional.

Sedangkan, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah bidang kesehatan dan kesejahteraan Agus Taufiqurrohman mengatakan Muhammadiyah siap untuk berkolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk meningkatkan SDM Indonesia.

"Saya menyambut baik hal ini. Muhammadiyah siap berkolaborasi dan mendukung berbagai program dan kebijakan Kemnaker. Semoga Mbak Menteri diberikan kekuatan dan kesehatan," kata Agus.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Soal Sanksi, Menaker Pastikan UU Cipta Kerja Tidak Ompong

Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah.

Menteri ketenagakerjaan, Ida Fauziyah terus menyosialisasikan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan bagi seluruh stakeholder terkait. Pada Kamis (15/10) pagi ini, Menaker Ida berdialog secara virtual dengan sekitar 1.308 pekerja dan manajemen Pertamina di lingkungan Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi, dari seluruh lokasi perusahaannya di Indonesia.

Dalam kesempatan ini, Menaker Ida didampingi Dirjen Pengawasan dan K3, Haiyani Rumondang dan Kepala Biro Humas Soes Hindharno. Sementara dari Pertamina hadir Direktur Utama Subholding Upstream, Direktur HRD, dan jajaran penunjang bisnisnya.

"Proses pembahasan UU Cipta Kerja ini sangat terbuka. Rapat-rapat di Raker, Panja dan Baleg dapat diakses melalui banyak kanal. Ada live streaming, ada liputan dari TV Parlemen, bisa juga dari youtube. Sepanjang karir saya di DPR, baru kali ini saya lihat ada proses pembahasan yang menit demi menit bisa diakses public. Jadi tuduhan bahwa kita mengendap-ngendap itu tidak benar," papar Menaker Ida membuka dialog dengan para pekerja dan direksi Pertamina.

Menaker Ida juga menegaskan beberapa klarifikasi, di antaranya tentang tuduhan bahwa UU Cipta Kerja ini akan ompong karena pasal-pasal tentang sanksi dari UU lama dihapus. "Ini misleading lagi. Sanksi tetap ada, kita adopsi dari UU lama, baik sanksi pidana maupun administratif. UU ini bergigi kuat, tidak ompong," ucapnya.

Selain itu, sebagai bukti komitmen terhadap peningkatan kompetensi, dalam skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Kemnaker memasukkan tambahan vocational training benefit. Artinya, pekerja ter-PHK berhak atas pelatihan dan sertifikasi gratis, sambil menunggu mendapat pekerjaan baru.

"Sehingga saat ada lowongan kerja, sudah punya sertifikat kompetensi. Bisa nego gaji lebih tinggi, kan" sambungnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya