Dicatat Kembali, Jadwal Cuti Bersama hingga Akhir 2020 Ini

Cuti bersama 2020 ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

oleh Athika Rahma diperbarui 20 Okt 2020, 21:40 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2020, 21:29 WIB
Banner Pro Kontra Cuti Bersama Lebaran 2018
Cuti Bersama. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menetapkan jika pada 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. Ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Tahun 2020. Aturan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Agustus 2020.

Melansir laman Sekretariat Kabinet, penetapan cuti bersama dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2020.

Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa bagi Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sebab itu, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dalam bunyi Diktum Pertama Keppres, menyebutkan jika cuti bersama ASN tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.

Kemudian tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Terakhir tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Dikatakan bagi PNS, cuti bersama menurut Keppres ini, tidak mengurangi hak cuti para ASN.

Sesuai Diktum Ketiga Keppres ini, Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum keempat Keppres.

 

 

Saksikan video di bawah ini:

Antisipasi COVID-19 Saat Libur Panjang Akhir Oktober 2020, Cek 3 Arahan Satgas Nasional

[Fimela] Cuti Bersama 2020
Ilustrasi Cuti Bersama 2020 | pexels.com/@thngocbich

Satuan Tugas COVID-19 Nasional memberikan sejumlah langkah antisipasi penularan COVID-19 saat libur panjang akhir Oktober 2020. Hal ini disampaikan Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito.

Momen libur panjang seringkali dimanfaatkan masyarakat melakukan kegiatan di luar rumah, seperti berkunjung ke tempat wisata juga pulang kampung.

"Kami ingatkan kembali masyarakat yang ingin berlibur di luar rumah pada periode liburan tanggal 28 sampai dengan 1 November 2020 nanti," terang Wiku saat konferensi pers di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (20/10/2020).

"Bahwa angka kasus COVID-19 dan penularannya di Indonesia masih tinggi. Apabila tidak mendesak sebaiknya mengurungkan niat untuk berlibur dan tetap diam di rumah saja."

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Berikut ini merupakan arahan konkret Satgas Nasional terkait antisipasi penularan COVID-19 pada libur panjang Oktober 2002:

Pertama, bagi masyarakat yang dalam keadaan mendesak harus melakukan kegiatan di luar rumah selama periode libur panjang tersebut, maka kami ingatkan untuk selalu patuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta hindari kerumunan).

"Keputusan untuk keluar rumah harus dipikirkan secara matang dan mempertimbangkan semua risiko yang ada," ujar Wiku.

Kedua, Satgas COVID-19 mendorong masyarakat yang menerima kunjungan dari keluarga serta sanak saudaranya saat libur panjang untuk tetap menjalankan protokol kesehatan 3M selama berada di rumah.

"Meskipun bagian dari keluarga, tetap menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak. Karena kita tidak tahu dengan siapa sebelumnya keluarga kita tadi berinteraksi," tambah Wiku.

Ketiga, Satgas COVID-19 mendorong agar perusahaan atau perkantoran melakukan langkah antisipatif bagi para karyawannya yang berpergian ke luar kota pada masa libur panjang.

"Perusahaan didorong mewajibkan karyawannya yang berpergian ke luar kota untuk melapor agar dapat di data oleh kantor, terutama karyawan memutuskan untuk berpergian ke wilayah zona oranye dan/atau merah," Wiku menerangkan.

"Selain itu, perusahaan dan kantor didorong meminta pegawainya melakukan isolasi mandiri jika merasakan gejala COVID-19 setelah libur panjang."

 

Infografis Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020

Infografis Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020
Infografis Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya