Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2021.
“Kebijakan gaji tahun 2021 (ASN/PNS), sama dengan waktu sebelumnya,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (4/11/2020).
Baca Juga
Namun, Askolani mengatakan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 akan diberikan full. Diketahui sebelumnya, THR dan Gaji ke-13 ASN/PNS tahun ini mengalami penyesuaian imbas pandemi covid-19.
Advertisement
“Direncanakan, pemberian THR dan Gaji-13 bisa full seperti yang telah dilakukan pada tahun 2019. Kalau di tahun 2020 tidak diberikan full,” kata Askolani.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memastikan pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri bakal menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2021 secara penuh.
Menkeu menjelaskan, pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS tercermin di dalam alokasi anggaran belanja kementerian lembaga (K/L) yang mengalami peningkatan sebesar 23,1 persen tahun depan.
“Gaji ke-13 dan THR (PNS) sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," jelas Menkeu.
Dalam RAPBN 2021, pemerintah telah menganggarkan belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 1.028,86 triliun. Sementara tahun 2020 ini, anggaran K/L sebesar Rp 836,4 triliun.
Dijelaskan dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021, alokasi anggaran belanja K/L tersebut juga dianggarkan dengan dasar pertimbangan pengendalian jumlah pegawai seiring dengan perubahan pola kerja dan proses bisnis, serta melanjutkan kegiatan prioritas tertunda dampak Covid-19 secara sangat selektif, dan perluasan cakupan KIP Kuliah untuk mahasiswa baru.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kabar Gembira, Tenaga Honorer Bakal Diangkat jadi PNS di 2021
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membeberkan adanya peluang bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2021.
Sekretaris Jenderal Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji membenarkan hal tersebut. “Ada rencana pengangkatan guru. Guru honorer yang memenuhi syarat bisa ikut mendaftar dan mengikuti seleksi,” ujar dia kepada Liputan6.com, Sabtu (5/9/2020).
Adapun syarat yang dimaksud, pendidikan minimal untuk guru honorer adalah S1, dengan usia maksimal 35 tahun. “Kalau guru harus S1, kalau bidan/perawat minimal D3,” terang Dwi.
Sementara itu, Dwi masih belum mengetahui persis berapa kuota yang akan mengisi formasi PNS 2021.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan sejauh ini formasi untuk penerimaan CPNS 2021 masih terbatas.
Namun formasi yang dibuka nanti sangat dibutuhkan hingga ke tingkat desa. Seperti guru, bidan, perawat, dokter, penyuluh pertanian, penyuluh KB, penyuluh pekerjaan umum.
Menurut Tjahjo untuk guru formasi yang dibutuhkan sekitar 1 juta, sementara penyuluh di bidang kesehatan sekitar 200 ribu CPNS. "Satu desa, kecamatan itu harus ada ASN yang menjadi penyuluh, ada yang kesehatan menyangkut skala prioritas dan pendidikan dalam upaya meningkatkan kualitas SDM," ujar Tjahjo.
Tjahjo menambahkan untuk tahun ini pemerintah akan menyelesaikan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) yang terhambat lantaran pandemi Covid-19.
Advertisement