Liputan6.com, Jakarta - Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan kesediaan dan kesanggupannya untuk hadir dalam debat terbuka tentang UU Cipta Kerja yang disampaikan oleh aktivis mahasiswa Cipayung Plus. Untuk diketahui, para aktivis menantang Menko Perekonomian dan Kepala BKPM merespons debat terbuka selambat-lambatnya Selasa 3 November 2020.
Bahlil menyatakan kesediaannya karena bagian dari tanggung jawab kepada generasi muda. "Saya siap menerima tantangan debat terbuka. Ini penting karena saya juga adalah bagian dari keluarga besar Cipayung. Jadi saya akan datang menemui adik-adik saya, para aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus," jelas Bahlil dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).
UU Cipta Kerja yang terdiri 186 pasal telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada hari Senin 2 November 2020. Bahlil meyakini diskusi secara intelektual justru harus terus dilakukan.
Advertisement
"Tradisi dialektika intelektual adalah bagian dari nilai luhur para aktivis Cipayung dan karena itu harus terus dijaga. Dalam konteks Undang-undang Cipta Kerja, justru ini adalah kesempatan bagi saya mewakili pemerintah untuk menyampaikan hal-hal yang terutama berkaitan dengan anak-anak muda," tegas salah satu anggota kabinet termuda ini.
UU Cipta Kerja yang merangkum 77 UU ini terbagi menjadi menjadi 11 klaster, di antaranya adalah kemudahan berusaha dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Bahlil justru memandang UU CK dibutuhkan bagi generasi muda.
"Seperti yang selalu saya kemukakan. Undang-undang ini adalah undang-undang masa depan. Jadi justru sangat berpihak pada UMKM dan generasi muda Indonesia," pungkas Bahlil.
Rencananya debat terbuka UU Cipta Kerja akan dilaksanakan pada Rabu 4 November 2020 pukul 19.30 WIB. Kegiatan dilakukan secara tatap muka dengan memperhatikan dan menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Debat dapat disaksikan secara daring melalui kanal Youtube BKPM TV.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sri Mulyani: UU Cipta Kerja Untungkan Semua Rakyat
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati meyakini kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) memberikan keuntungan bagi seluruh masyarakat di Tanah Air.
Sebab, kehadrian UU berisi 1.187 halam itu, mempu memperbaiki lingkungan usaha menjadi sangat efisien.
"Yang diuntungkan rakyat semuanya. Kemudian bisa mendapatkan lingkungan usaha yang mudah," kata dia dalam acara Simposium Nasional Keuangan Negara (SNKN) 2020, Rabu (4/11/2020).
Bendahara Negara itu menambahkan, dengan UU Citpa Kerja semuannya bisa menjadi inovatif, produktif, tanpa diberatkan oleh birokrasi dan regulasi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi meneken UU Cipta Kerja, Senin (2/11). Undang-undang Cipta Kerja diundangkan dalam nomor 11 tahun 2020. UU Cipta Kerja tersebut memuat 1.187 halaman dan sudah diunggah secara resmi dalam situs Setneg.go.id.
"Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas: a. pemerataan hak; b. kepastian hukum; c. kemudahan berusaha; d. kebersamaan; dan e. kemandirian,” pada Bab II Pasal 2 dalam UU Cipta Kerja dikutip Merdeka.com, Senin (2/11).
Undang-undang tersebut juga berdasarkan penyelenggaraan Cipta Kerja dilaksanakan berdasarkan asas lain sesuai dengan bidang hukum yang diatur dalam undang-undang yang bersangkutan.
"Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional,” dalam pasal 3.
Advertisement
Menjamin Peroleh Pekerjaan
Kemudian Undang-undang tersebut juga menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Selanjutnya melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industri nasional.
"Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila," pada pasal 3.