Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) atau BP Jamsostek Agus Susanto, mengatakan bahwa pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) perlu mendapat pemahaman yang benar mengenai jaminan sosial Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, ia pun menginisiasi kesepakatan kerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Hal ini untuk membantu para pelaku koperasi dan UMKM untuk lebih paham jaminan sosial Ketenagakerjaan.
Baca Juga
“Saya kira ini merupakan kabar gembira bagi para pekerja di lingkungan Kementerian Koperasi usaha kecil dan menengah, serta seluruh ekosistem yang ada di lingkungan Koperasi dan UKM bahwa perlindungan jaminan sosial itu menjadi lebih dekat,” kata Agus dalam penandatanganan MoU di Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Advertisement
Kata Agus, penandatanganan nota kesepahaman ini tidak lain adalah salah satu wujud nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja.
Ia menegaskan BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanah undang-undang tidak membedakan setiap pekerjaan dari peserta jaminan sosial Ketengakerjaan, yang pasti semua pekerja Indonesia wajib diberikan perlindungan.
“Kami wajib memberikan perlindungan, sementara yang dilindungi juga wajib harus mendaftarkan,” katanya.
Oleh karena itu sangat perlu untuk mengetahui bagaimana meningkatkan literasi pemahaman kesadaran akan pentingnya jaminan sosial, karena ada unsur mereka harus mengiur.
Ia pun menyambut baik kerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM dimana memiliki visi dan misi yang sama untuk memberikan perlindungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya untuk Koperasi dan UKM.
“Karena kita 24 jam tim kami seluruh Indonesia kami siap merapat dengan bapak untuk bekerja sama untuk bisa meningkatkan kesejahteraan bagaimana bisa mempertahankan daya beli dan usaha dari para pelaku usaha di Koperasi dan UKM,” ujarnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Manfaat
Melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, kata Agus, ada beberapa insentif yang diberikan oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan di antaranya baru-baru ini Pemerintah memberikan peningkatan tanpa menambah iuran.
“Manfaatnya luar biasa. Contoh dulu manfaatnya kalau meninggal punya anak dapat beasiswa Rp 16 juta satu anak, dengan peningkatan manfaat ini apabila pekerjaan yang meninggal punya anak dua, dan dua anaknya ada di berikan beasiswa mulai dari sekolah dasar sampai lulus sarjana,” jelasnya.
Oleh karena itu, Kerjasama ini harus dapat dinikmati oleh seluruh pekerja Indonesia termasuk yang bekerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM, para ASN termasuk para pekerja di ekosistem koperasi dan UKM karena manfaatnya luar biasa.
“Nota kesepahaman ini adalah mengintegrasikan data dan juga kita bisa saling tukar informasi melakukan diseminasi bersama untuk peningkatan literasi jaminan sosial Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Advertisement