Fakta-Fakta Gaji PNS Tak Naik di 2021

Korpri mewakili para PNS tidak mempermasalahkan gaji tahun depan tidak naik, yang terpenting Pemerintah fokus pemulihan ekonomi.

oleh Tira Santia diperbarui 05 Nov 2020, 11:15 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2020, 11:15 WIB
20160711-PNS-DKI-Jakarta-YR
Ilustrasi Foto PNS. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah pandemi covid-19 yang masih belum pasti kapan berakhirnya, banyak kebijakan pemerintah yang berubah. Salah satunya Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2021.

Lalu bagaimana tunjangan lainnya, apakah kedepannya Pemerintah juga akan melakukan yang sama?

Untuk informasi lebih lanjut, Liputan6.com telah merangkum fakta-fakta mengenai kebijakan tidak menaikkan gaji ASN/PNS 2021, Kamis (5/11/2020).

1. Tak Naik

“Kebijakan gaji tahun 2021 (ASN/PNS), sama dengan waktu sebelumnya,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (4/11/2020).

Sebagai informasi, kenaikan gaji PNS terakhir terjadi pada 2019 yaitu sebesar 5 persen. Sedangkan pada 2020, gaji para abdi negara ini juga tidak naik.

Berikut besaran gaji PNS 2021 jika sama dengan 2020:

Golongan I

Untuk golongan IA dengan masa dinas belum 1 tahun mendapatkan gaji pokok Rp 1.560.825, setelah terakhir naik 5 persen di 2019.

Untuk golongan ID dengan masa dinas 27 tahun lebih mendapatkan gaji pokok Rp 2.686.635, setelah terakhir naik 5 persen di 2019.

Golongan II

Naik ke golongan IIA mendapat gaji pokok Rp 2.022.300, setelah terakhir naik 5 persen di 2019.

Untuk golongan IID dengan masa bakti terlama akan mendapat gaji Rp 3.819.900, setelah terakhir naik 5 persen di 2019.

Golongan III

Untuk golongan IIIA mendapat gaji sebesar Rp 2.579.535, setelah terakhir naik 5 persen di 2019.

Untuk golongan IIID dengan masa kerja paling mama mendapat gaji Rp 4.797.240, setelah terakhir naik 5 persen di 2019.

Golongan IV

Untuk golongan IVA dengan masa kerja kurang dari 1 tahun mendapat gaji Rp 3.044.475, setelah terakhir naik 5 persen di 2019.

Untuk golongan IVE dengan masa kerja paling lama mendapat gaji Rp 5.901.315, setelah terakhir naik 5 persen di 2019.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2. Gaji ke-13 dan THR 2021 Tetap Diberikan

Hari Pertama Kerja di Kantor saat PSBB Transisi
Aktivitas pegawai pada hari pertama kerja di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6/2020). PNS di lingkungan Pemprov DKI kembali mulai bekerja di kantor dengan sistem shifting. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 akan diberikan full. Diketahui sebelumnya, THR dan Gaji ke-13 ASN/PNS tahun ini mengalami penyesuaian imbas pandemi covid-19.

“Direncanakan, pemberian THR dan Gaji-13 bisa full seperti yang telah dilakukan pada tahun 2019. Kalau di tahun 2020 tidak diberikan full,” kata Askolani.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memastikan pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri bakal menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2021 secara penuh.

Menkeu menjelaskan, pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS tercermin di dalam alokasi anggaran belanja kementerian lembaga (K/L) yang mengalami peningkatan sebesar 23,1 persen tahun depan.

“Gaji ke-13 dan THR (PNS) sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," jelas Menkeu.

Dalam RAPBN 2021, pemerintah telah menganggarkan belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 1.028,86 triliun. Sementara tahun 2020 ini, anggaran K/L sebesar Rp 836,4 triliun.

 

3. PNS Legowo Gaji Tak Naik

Jokowi Buka Rakernas Korpri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berfoto bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) seusai membuka Rapat Kerja Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) 2019 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (26/2). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia ( Korpri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Korpri mewakili para PNS tidak mempermasalahkan gaji tahun depan tidak naik, yang terpenting Pemerintah fokus pemulihan ekonomi.

“Kalau para ASN legowo karena memahami situasi keuangan negara yang difokuskan untuk covid-19 dan pemulihan ekonomi,” kata Zudan kepada Liputan6.com, Rabu (4/11/2020).

Ia pun menegaskan para PNS tidak meminta kenaikan gaji jika perekonomian Indonesia membaik di tahun 2021. Malahan ia bersyukur sehingga di tahun berikutnya ada penyesuaian gaji kembali. “Kita tidak minta kenaikan gaji,” imbuhnya.

Adapun tanggapan yang serupa disampaikan oleh ASN dari Kementerian PUPR Christianto Yusra Valentino, mendukung keputusan pemerintah tersebut.

“Saya sebagai generasi muda dan milenial ASN merasa pemerintah saat ini mungkin sedang sulit kalau memaksakan naik gaji di 2021 mungkin akan mengganggu struktur beban APBN, kami sebagai ASN Milenial mendukung rencana pemerintah tersebut,” jelas Christianto.

Christianto berharap ke depannya perekonomian Indonesia bisa pulih, sehingga sumber-sumber pembiayaan dan beban lain bisa dialokasikan untuk pemulihan ekonomi nasional.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya