UU Cipta Kerja Disebut Buka Peluang Daya Saing Indonesia Meningkat

UU Cipta Kerja sangat berpengaruh terhadap reformasi struktural yang menyeluruh mulai dari sektor pendidikan terendah dalam negeri.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Nov 2020, 18:29 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2020, 18:29 WIB
FOTO: Sejumlah Menteri Beri Penjelasan Resmi Terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja
Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju berbincang usai memberi keterangan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja di Graha Sawala Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020). Mereka memberi penjelasan maksud dan tujuan terkait disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diyakini turut meningkatkan daya saing Indonesia di kancah internasional. Alasan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, UU tersebut mampu mewujudkan reformasi struktural yang dapat berpengaruh secara signifikan terhadap kualitas sumber daya manusia.

UU Cipta Kerja sangat berpengaruh terhadap reformasi struktural yang menyeluruh mulai dari sektor pendidikan terendah dalam negeri. Karena, dalam perundangan ini setiap anggaran pendidikan dalam APBN akan diarahkan untuk meningkat mutu hasil pendidikan.

Adapun Indikator kesuksesannya dapat diukur ketika peringkat Programme for International Student Assessment (PISA) SDM Indonesia meningkat secara signifikan.

"Dengan meningkatnya kualitas SDM dalam negeri, tentunya para investor asing maupun dalam negeri akan menanamkan investasi ke Indonesia. Mengingat, faktor ini yang sangat penting untuk segera dilakukan transformasi secara cepat dalam waktu beberapa bulan ke depan," kata dia di Jakarta, Minggu (15/11/2020).

"UU Cipta Kerja ini juga akan membuka bottle neck peningkatan kualitas SDM yang selama ini gencar dilakukan pemerintah," sambung dia.

Keberlanjutan reformasi struktural dalam bidang peningkatan SDM, akan membawa dampak positif bagi percepatan pemulihan ekonomi. Sehingga, iklim investasi dalam negeri akan sangat baik bagi para investor yang berasal dari dalam dan luar negeri.

Lembaga internasional pun memprediksi berlakunya perundangan Cipta Kerja akan mendongkrak secara tajam pertumbuhan perekonomian dalam negeri dalam beberapa tahun ke depannya. Oleh karena itu, pemerintah perlu segera mengimplementasikan perundangan tersebut dalam dunia kerja di Indonesia.

"Penting sekali sebagai terobosan. Lembaga internasional seperti World Bank yakin Indonesia bisa memanfaatkan meningkatkan pembangunan jangka menengah dan panjang," imbuhnya.

Dari implementasi perundangan di atas, lembaga internasional memprediksi pertumbuhan perekonomian dalam negeri pada tahun depan akan mencapai angka rata di atas 5 persen.

Berdasarkan proyeksi International Monetary Fund (IMF) pertumbuhan ekonomi dalam negeri akan mencapai 6,1 persen, Bloomberg memprediksi mencapai 5,6 persen, World Bank memprediksi mencapai 4,4 persen, dan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) memprediksi mencapai 5,3 persen.

"Proyeksi ini sejalan dengan proyeksi lembaga-lembaga internasional lainnya," kata dia.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Ini

Hipmi Sebut Aturan Turunan UU Cipta Kerja Dorong Pertumbuhan UMKM

Mereka Mengais Rezeki di Antara Aksi Unjuk Rasa
Pedagang asongan berjualan di tengah-tengah aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Sejumlah pedagang mencoba peruntungan saat massa gabungan dari berbagai organisasi buruh dan mahasiswa berunjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pemerintah tengah bergegas mendorong kemudahan perizinan berusaha di daerah lewat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan dari UU Cipta Kerja.

RPP tentang penyelenggaraan perizinan berusaha ini dinilai hadir untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha, serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan RPP Cipta Kerja ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan-kemudahan dalam iklim berusaha di daerah-daerah.

Dalam pasal 5 RPP tersebut disebutkan bahwa kemudahan perizinan yang dilakukan didaerah guna meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha.

Selanjutnya di pasal 31 tertulis bahwa para pelaku usaha atau UMKM dapat melakukan pendaftaran secara online untuk mengantongi izin untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dengan demikian, menurut Ajib, yang akan mendapat efek positif dari RPP terutama adalah sektor usaha kecil dan menengah (UMKM) yang menjadi penopang utama lebih dari 60% PDB secara nasional.

"Jadi, saya kira RPP ini lebih mendorong pertumbuhan sektor UKM dibandingkan mendorong investasi," kata Ajib, Kamis (12/11/2020).

Ajib mengatakan, pihaknya berharap melalui aturan turunan UU Cipta Kerja kemudahan regulasi dari pemerintah dapat memberikan kontribusi positif terutama dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya