9 Strategi Kemenperin Capai Target Substitusi Impor 35 Persen di 2022

Kemenperin berkomitmen mewujudkan program substitusi impor mencapai 35 persen pada 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Nov 2020, 16:10 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2020, 16:10 WIB
Implementasi TKDN akan memperkuat struktur manufaktur sehingga bisa mendongkrak daya saing industri sekaligus perekonomian nasional. (Dok Kemenperin)
Implementasi TKDN akan memperkuat struktur manufaktur sehingga bisa mendongkrak daya saing industri sekaligus perekonomian nasional. (Dok Kemenperin)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen mewujudkan program substitusi impor mencapai 35 persen pada 2022. Terutama di tujuh sektor prioritas, yakni elektronik, kimia, otomotif, makanan dan minuman, tekstil dan busana, farmasi, serta alat kesehatan.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin, Eko SA Cahyanyo mengatakan, setidaknya ada 9 langkah yang telah disiapkan untuk mewujudkan program strategis tersebut. Pertama, larangan terbatas untuk registrasi dan perizinan impor, minimum impor price (MIP), dan kuota impor.

"Penerapan MIP dilakukan negara-negara lain, seperti India untuk tekstil dan baja, Vietnam untuk keramik, Argentina untuk tekstil, dan Uni Eropa untuk solar panel," kata dia dalam Webinar Insan Bisnis dan Industri Manufaktur Indonesia (IBIMA), Jumat (20/11).

Kedua, diberlakukannya preshipment inspection. Lalu, pengaturan entry point pelabuhan untuk komoditi tertentu di luar pulau Jawa.

Keempat, penambahan LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk). Rinciannnya untuk Malaysia sebanyak 1, Jepang sebanyak 1, India 1, China 1, sementara Indonesia 69.

Strategi kelima, mengembalikan dari post-border ke border dan Rasionalisasi PLB (Pusat Logistik Berkat). Kemudian, menaikkan tarif MFN (Most Foreved Nation) untuk komoditi strategis.

Ketujuh, menaikkan implementasi trade remedies untuk safeguard, yakni China 1.020, Thailand 226, Filipina 307, Indonesia 102. Sedangkan, antidumping ialah India 280, Filipina 250, Indonesia 48 countervailing duty.

"Kedelapan, penerapan P3DN (Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri) secara tegas dan konsisten. Terakhir, pengerjaan bea keluar untuk beberapa komoditi primer dalam rangka menjamin kebutuhan bahan baku industri di dalam negeri," tukasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Menko Luhut Ancam Copot Bos BUMN yang Main-Main dengan TKDN

Implementasi TKDN akan memperkuat struktur manufaktur sehingga bisa mendongkrak daya saing industri sekaligus perekonomian nasional. (Dok Kemenperin)
Implementasi TKDN akan memperkuat struktur manufaktur sehingga bisa mendongkrak daya saing industri sekaligus perekonomian nasional. (Dok Kemenperin)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan menekankan, bahwasanya mengenai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) agar menjadi perhatian serius semua pihak, terutama bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Pertamina dan PT PLN. Bahkan, ia juga mengancam melakukan pencopotan jabatan kepada pihak di BUMN yang tak serius tangani TKDN.

"Presiden sudah memerintahkan kita, bahwa APBN dan stimulus terkait pandemi covid 19, seluruhnya menggunakan produk dalam negeri. Ini saya minta agar diperhatikan secara sungguh-sungguh, jadi apabila tidak ada yang melaksanakan TKDN ini, agar bisa diganti saja," ujar Menko Luhut dalam pernyataannya, Rabu (29/7)

Menko Luhut mengatakan sikap tegas ini untuk memastikan agar tidak ada lagi pihak yang 'bermain-main' mengenai TKDN ini. Terutama di situasi dan kondisi bangsa saat saat ini tengah membutuhkan kerja nyata dari seluruh pihak akibat pandemi Covid-19.

Sementara itu, Wakil Menteri BUMN, Budi Gunadi Sadikin mengusulkan agar adanya penambahan denda bagi pihak yang tidak patuh terhadap syarat 25 persen TKD. Yakni tidak hanya sebesar 5 persen tetapi 25 persen.

"Kita jangan lagi bermain-main mengenai TKDN ini, bangsa saat ini tengah membutuhkan kita. Terkait jumlah denda, masukan Wamen BUMN bagus sekali, kalau bisa justru 30 persen," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga berjanji akan langsung menindaklanjuti hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kami akan segera tindak lanjuti, mengenai policy pengadaan barang dan jasa (PBJ) agar disesuaikan dengan PP 2009/2018, kemudian klausul-klausul di proyek BUMN Pertamina yang baru untuk memberikan insentif apabila menggunakan produksi dalam negeri, saya akan share ke BUMN lain seperti PLN dan rekan-rekan BUMN lainnya," jelasnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya