Klaim Perawatan Pasien Covid-19 Meningkat meski Sudah Ditanggung Pemerintah

Ada pengajuan klaim asuransi peserta polis asuransi jiwa untuk perawatan Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Nov 2020, 15:15 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2020, 15:15 WIB
20160217-Ilustrasi Asuransi-iStockphoto
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Bidang Keuangan, Pajak, & Investasi AAJI, Simon Imanto mengatakan ada pengajuan klaim asuransi peserta polis asuransi jiwa untuk perawatan Covid-19. Padahal sudah ada kebijakkan pemerintah yang menanggung biaya perawatan pasien Covid-19.

"Memang ada peningkatan-peningkatan klaim khususnya kesehatan sebagian terkait dari perawatan Covid-19," kata Simon di Jakarta, Jumat (27/11/2020).

Simon menjelaskan pengajuan klaim tersebut dilakukan secara individu. Peserta polis pun sebelumnya melakukan koordinasi dengan rumah sakit tempat perawatan terlebih dahulu.

"Ada beberapa polis yang tentunya individu dengan koordinasi dengan dari rumah sakit yang bersangkutan," kata dia.

Sebagai informasi, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan total klaim asuransi jiwa yang dibayarkan perusahaan asuransi pada kuartal III-2020 sebesar Rp 109,61 triliun. Sedikit lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun 2020 sebesar Rp 113,52 persen.

Sementara itu, klaim asuransi meninggal dunia mengalami peningkatan sebesar 17,4 persen di kuartal III-2020. Dari Rp 7,49 triliun pada periode yang sama tahun lalu menjadi Rp 8,8 triliun di tahun ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Meski Terdampak Pandemi, Pembayaran Klaim Asuransi Stabil

20160226-Asuransi Kesehatan-iStockphoto
Ilustrasi Asuransi Kesehatan (iStockphoto)

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan total klaim yang dibayarkan perusahaan asuransi pada kuartal III-2020 mengalami perlambatan sebesar 3,4 persen. Pada periode ini total yang telah dibayarkan perusahaan asuransi jiwa sebesar Rp 109,61 triliun.

Sedikit lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun 2020 sebesar Rp 113,52 persen.

Ketua Bidang Keuangan, Pajak, & Investasi AAJI, Simon Imanto, menilai kondisi ini menunjukkan pembayaran polis tetap stabil meski sedang terjadi pandemi Covid-19.

"Menunjukkan adanya pembayaran klaim uang stabil selama 2020," kata Simon dalam Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Kuartal III Tahun 2020, Jakarta, Jumat (27/11).

Secara kuartal, total klaim dan manfaat yang dibayarkan perusahaan mengalami peningkatan dari kuartal II-2020 ke kuartal III-2020 sebesar 26,7 persen. Adapun nominalnya Rp 31,47 triliun di kuartal II-2020 menjadi Rp 39,88 triliun di kuartal III-2020.

"Ini jadi suatu komitmen dan dukungan industri asuransi ke khalayak khususnya pada pemegang polis selama masa pandemi," kata dia.

Klaim meninggal dunia juga mengalami peningkatan sebesar 17,4 persen di kuartal III-2020. Dari Rp 7,49 triliun pada periode yang sama tahun lalu menjadi Rp 8,8 triliun di tahun ini.

Dilihat per kuartal tahun ini, klaim meninggal dunia kuartal III naik 20,4 persen. Dari 2,75 triliun pada kuartal II menjadi Rp 3,31 di kuartal III.

Sementara itu, Simon membeberkan total klaim akhir kontrak yang dibayarkan mengalami perlambatan sebesar 36,9 persen di kuartal III-2020. Dari Rp 18,52 triliun menjadi pada kuartal III-2019 menjadi Rp 11,68 triliun pada kuartal III-2020.

Hanya saja, dilihat secara per kuartal terjadi peningkatan sebesar 33 persen dibandingkan kuartal II-2020. Dari Rp 2,77 triliun di kuartal II-2020 menjadi Rp 3,68 triliun di kuartal III-2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya