Pengusaha Wajib Laporkan Daftar Muatan Kapal, Ini Alasannya

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau resmi diluncurkan

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 10 Des 2020, 14:43 WIB
Diterbitkan 10 Des 2020, 14:30 WIB
Ilustrasi kapal kargo (AFP/Olga Maltseva)
Ilustrasi kapal kargo (AFP/Olga Maltseva)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau. Regulasi ini mewajibkan pelaku usaha angkutan kapal atau kargo dalam melaporkan daftar muatan kapal atau manifest kapal.

Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto menyampaikan, Permendag 92/2020 ini merupakan revisi dari Permendag Nomor 29 Tahun 2017. Kewajiban penyampaian daftar muatan atau manifest domestik antar pulau dalam aturan ini merupakan salah satu wujud kolaborasi pengaturan dan sistem logistik seperti yang tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.

Dalam hal ini, penyampaian daftar muatan barang pada kapal atau manifest domestik antar pulau oleh pelaku usaha cukup dilakukan melalui sistem Indonesia National Single window (INSW) yang ada di Kementerian Keuangan.

"Penyampaian tersebut harus dilakukan sebelum barang dimuat di kapal. Data yang disampaikan tersebut dapat diakses melalui sistem informasi perizinan terpadu atau SIPT Kemendag," ujar Suhanto, Kamis (10/12/2020).

"Data tersebut juga dapat digunakan sebagai referensi dalam penerbitan shipping instruction oleh perusahaan jasa pengurusan transportasi atau forwarder yang jadi kewenangan Kementerian Perhubungan," jelasnya.

Suhanto memaparkan, dengan sistem logistik yang terintegrasi ini pemerintah dapat dengan mudah melakukan pemantauan dan pengawasan barang secara antar pulau.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Cegah Penyelundupan

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Pelindo III Permudah Proses Ekspor Impor
(Foto:@Pelindo III)

Ini juga ditunjukan untuk mencegah penyelundupan ke luar negeri maupun masuk beredarnya barang selundupan ke dalam negeri.

"Dengan adanya kewajiban pada pemilik muatan atau cargo owner untuk sampaikan jenis dan jumlah barang, maka ke depan perencanaan pengiriman barang dari daerah surplus ke daerah minus menjadi lebih mudah, tepat dan dapat terkontrol dengan baik. Ini mengingat daerah 3T memiliki banyak produk unggulan yang dapat dimanfaatkan untuk muatan arus balik," tuturnya.

Data tersebut juga disebutnya dapat digunakan oleh semua kementerian dan lembaga yang sudah terintegrasi dengan ekosistem logistik nasional. Dengan begitu, pemerintah akan memiliki satu data yang dikelola bersama, sehingga mengurangi tumpang tindih peraturan antar sektor.

Adapun kewajiban menyampaikan daftar muatan ini baru berlaku untuk pemilik muatan yang memperdagangkan kebutuhan bahan pokok. Baik barang asal impor maupun yang ditujukan untuk ekspor namun singgah di pelabuhan domestik dulu.

"Ink wajib melaporkan. Kewajiban ini juga baru berlaku untuk barang yang dimuat melalui pelabuhan Tanjung Priok," tukas Suhanto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya