BI Sesuaikan Jam Operasional Selama Libur Natal dan Tahun, Ini Jadwalnya

BI mengimbau industri keuangan tetap melakukan kegiatan usahanya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 11 Des 2020, 17:13 WIB
Diterbitkan 11 Des 2020, 17:13 WIB
Cek Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik BI Selama Mitigasi COVID-19
Ilustrasi Bank Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) menyesuaikan jadwal operasional, sesuai dengan pedoman pemerintah terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.

Dilansir dari laman resminya, Jumat (11/12/2020), adapun jadwal operasional BI, yakni pada tanggal 21,22,23,28, dan 29 Desember 2020, kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), diperpanjang 60 menit.

Kemudian, pada tanggal 30 Desember 2020, kegiatan operasional Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP diperpanjang 5 jam 30 menit.

Sementara, pada tanggal 24, 25, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, kegiatan Layanan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP ditiadakan. Dan selanjutnya dibuka kembali pada tanggal 4 Januari 2021 sesuai jadwal normal yang berlaku.

Khusus untuk Sistem BI-RTGS dimulai lebih awal dari sebelumnya pukul 06.30 WIB menjadi pukul 06.00 WIB.

Selanjutnya, untuk kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), pada tanggal 21,22,23,28, dan 29 Desember 2020 diperpanjang 60 menit.

Pada tanggal 24,25, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, kegiatan Layanan SKNBI ditiadakan dan dibuka kembali pada 4 Januari 2021 sesuai jadwal normal yang berlaku.

Kecuali untuk layanan transfer dana, dimulai lebih awal dari sebelumnya pukul 06.30 WIB menjadi pukul 06.00 WIB.

Untuk layanan kas, termasuk penukaran UPK 75 RI tetap beroperasi secara normal pada tanggal 21, 22, 23, 28 Desember 2020 dan 4 Januari 2021.

 

Saksikan Video Ini

Layanan Lainnya

Ilustrasi Bank Indonesia (2)
Ilustrasi Bank Indonesia

Berkenaan dengan antisipasi pandemi COVID-19, maka khusus untuk layanan penukaran uang rusak, cacat, dan lusuh setiap hari Kamis.

Layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya setiap hari Selasa dan Kamis. Kemudian, pembelian uang Rupiah Bersambung (uncut notes) setiap hari Senin.

Kemudian, Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas, sementara ditiadakan pada tanggal 24,25,31 Desember 2020, 1 Januari 2021.

Pada tanggal yang sama, pelaporan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) juga ditiadakan. Suku bunga JIBOR dan IndONIA tidak terbit, serta Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) tidak diterbitkan.

Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan, termasuk Penyelenggara Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi.

“BI mengimbau industri keuangan termasuk PJSP dan PJPUR untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) dalam melakukan kegiatan usahanya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19,” tulis Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya