Ekspor Nonmigas Indonesia ke Korea Selatan Periode Januari-November Capai Rp 71 Triliun

Pada November 2020 nilai ekspor nonmigas Indonesia ke Korea Selatan tercatat sebesar USD 495,4 juta.

oleh Tira Santia diperbarui 18 Des 2020, 11:41 WIB
Diterbitkan 18 Des 2020, 11:41 WIB
Perdagangan Ekspor Impor di Masa Pandemi
Sejumlah truk masuk ke dalam kapal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (4/12/2020). Deputi Bidang Perekonomian Setkab Satya Bhakti Parikesit menyampaikan upaya pemulihan ekonomi di tengah pandemi pemerintah telah mengeluarkan stimulus di sektor perdagangan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan, nilai ekspor nonmigas Indonesia ke Korea Selatan periode Januari–November 2020 tercatat sebesar USD 5,03 miliar atau Rp 71 triliun (USD 1= Rp 14.119).

“Tren perdagangan kedua negara pada periode 2015–2019 tercatat tumbuh positif sebesar 2,5 persen. Sementara itu, nilai ekspor nonmigas Indonesia ke Korea Selatan periode Januari–November 2020 tercatat sebesar USD 5,03 miliar,” kata Agus Suparmanto dalam penandatanganan IK-CEPA, di Seoul, Korea Selatan, Jumat (18/12/2020).

Sedangkan, pada November 2020 nilai ekspor nonmigas Indonesia ke Korea Selatan tercatat sebesar USD 495,4 juta. Nilai ini meningkat 7,12 persen dibandingkan Oktober 2020 yang tercatat sebesar USD 462,5 juta.

“Produk ekspor utama Indonesia ke Korea Selatan antara lain adalah batu bara, briket, produk baja anti karat, plywood, karet alam, dan bubur kertas,” ujarnya.

Sementara itu, impor Indonesia dari Korea Selatan antara lain terdiri atas sirkuit elektronik, karet sintetis, produk baja olahan, dan bahan pakaian.

Adapun Mendag mengatakan pada 2019, Korea Selatan menduduki peringkat ke-7 sebagai negara sumber investasi asing di Indonesia, dengan total investasi mencapai USD 1 miliar. Sepanjang 2015–2019, total investasi Korea Selatan di Indonesia mencapai USD 6,9 miliar dan tersebar di 12.992 proyek.

Demikian pada 2019, Korea Selatan adalah negara tujuan ekspor kedelapan dan sumber impor keenam bagi Indonesia.

“Total perdagangan Indonesia–Korea Selatan pada 2019 mencapai USD 15,65 miliar, dengan ekspor Indonesia ke Korea Selatan sebesar USD 7,23 miliar dan impor dari Korea Selatan sebesar USD 8,42 miliar,” pungkasnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Perkuat Hubungan Dagang dengan Korea Selatan, Mendag Teken MoU IK-CEPA

Perdagangan Ekspor Impor di Masa Pandemi
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (4/12/2020). Perbaikan kinerja ekspor dari Kuartal II sebesar minus 11,7 persen menjadi minus 10,8 persen di Kuartal III dan kuartal IV menjdi pijakan untuk perbaikan ditahun 2021. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Korea Selatan atau Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA), di Seoul Korea Selatan, Jumat (18/12/2020).

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan, penandatanganan perjanjian IK-CEPA ini merupakan tonggak penting dalam hubungan ekonomi bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan mengingat Korea Selatan semakin tertarik untuk menjadikan Indonesia sebagai new production base di ASEAN.

“Saya percaya IK-CEPA akan membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih kuat, berdaya saing, terbuka, dan semakin menarik bagi investor Korea Selatan dengan menjadikan Indonesia sebagai production hub untuk memasuki pasar kawasan dan dunia,” Kata Mendag Agus Suparmanto, Jumat (18/12/2020).

Ia menegaskan penandatanganan IK-CEPA menunjukkan komitmen kedua negara untuk saling mempererat hubungan ekonomi di tengah situasi ekonomi global yang penuh tantangan dalam beberapa tahun terakhir sebelum akhirnya dihadapkan pada situasi Covid-19.

“Dalam konteks ini, diharapkan IK-CEPA dapat membantu pemulihan ekonomi kedua negara secara lebih cepat,” ujarnya.

IK-CEPA mencakup perdagangan barang yang meliputi elemen penurunan/penghapusan tarif, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan, fasilitasi perdagangan, dan trade remedies; perdagangan jasa; investasi; kerja sama ekonomi; serta pengaturan kelembagaan.

“Pada perdagangan barang, Korea Selatan akan mengeliminasi hingga 95,54 persen pos tarifnya, sementara Indonesia mengeliminasi 92,06 persen pos tarifnya,” katanya.

Beberapa produk Indonesia yang tarifnya akan dieliminasi oleh Korea Selatan adalah bahan baku minyak pelumas, stearic acid, t-shirts, blockboard, buah-buahan kering, dan rumput laut. Sementara itu, Indonesia akan mengeliminasi tarif untuk beberapa produk seperti gear box of vehicles; ball bearings; dan paving, hearth or wall tiles, unglazed.

Lanjut Mendag, melalui perjanjian ini Indonesia juga akan memberikan preferensi tarif guna memfasilitasi investasi Korea Selatan di Indonesia untuk 0,96 persen pos tarif senilai USD 254,69 juta atau 2,96 persen dari total impor Indonesia dari Korea Selatan.

“Jika dilihat dari nilai impornya, Korea Selatan akan mengeliminasi tarif untuk 97,3 persen impornya dari Indonesia, sementara Indonesia akan mengeliminasi tarif untuk 94 persen impornya dari Korea Selatan,” ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya