Banyak RPP soal UMKM yang Tak Sejalan dengan UU Cipta Kerja

Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja temukan RPP soal UMKM yang isinya berbanding terbalik dengan UU Cipta Kerja.

oleh Tira Santia diperbarui 30 Des 2020, 16:47 WIB
Diterbitkan 30 Des 2020, 16:47 WIB
Ketua Tim Serap Aspirasi (TSA) UU Cipta Kerja Franky Sibarani.
Ketua Tim Serap Aspirasi (TSA) UU Cipta Kerja Franky Sibarani. (Fotografer: Ilyas Istianur P/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Serap Aspirasi (TSA) UU Cipta Kerja menyebut masih banyak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja.

“Seperti yang pernah kami laporkan ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, pada 22 Desember 2020, kami melihat dan menjadi perhatian bagi pemerintah adalah pertama tidak sedikit RPP khususnya di dalam RPP yang masih tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja, yang terkesan terbalik sebelum UU Cipta Kerja,” Kata Ketua TSA UU Cipta Kerja Franky Sibarani, dalam Konferensi Pers Laporan Awal TSA, Rabu (30/12/2020).

Dirinya mencontohkan 3 RPP yang tidak menjelaskan secara lengkap yang menjadi turunan dari UU Cipta Kerja. Yakni Pertama RPP terkait kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM.

Di mana terdapat poin pembahasan mengenai pendaftaran usaha kecil dan Mikro, di dalam UU Cipta Kerja pasal 91 tertulis pendaftaran bisa dilakukan secara daring atau luring.

“Tapi di RPP pasal 23 itu tertulis pendaftaran hanya secara elektronik, spiritnya tentu berbeda,” katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video di bawah ini:


Pembiayaan Usaha Mikro

Target Penyaluran Banpres Produktif untuk UMKM
Pekerja menyelesaikan pembuatan kue kering di Jakarta, Rabu (30/9/2020). Kemenkop UKM menyatakan realisasi penyaluran bantuan presiden (Banpres) produktif untuk UMKM senilai 2,4 juta/UKM hingga 21 September 2020 mencapai 5.909.647 usaha mikro atau sekitar 64,50 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Contoh kedua terkait pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil, dalam UU Cipta Kerja pasal 87 disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah menyediakan pembiayaan bagi UMK.

Namun di dalam RPP pasal 55 tertulis Pemerintah Pusat dan Daerah memberikan kemudahan dalam pembiayaan.

Selanjutnya RPP Ketiga, tentang fasilitas pembiayaan dan insentif fiskal. Dalam UU cipta Kerja pasal 92 disebutkan insentif diberikan kepada usaha mikro dan kecil. Namun di dalam RPP pasal 77 insentif diberikan kepada usaha mikro.

“Jadi sangat berbeda, dan ada beberapa di RPP yang akan kita susulkan dalam laporan kami yang kedua berisi kesesuaian RPP dan UU cipta Kerja,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya