Ini Dokumen yang Wajib Pakai Materai Rp 10.000

Selama masa transisi satu tahun dan menunggu distribusi materai Rp 10.000, masyarakat masih bisa menggunakan materai Rp 6.000 dan Rp 3.000.

oleh Andina Librianty diperbarui 04 Jan 2021, 15:17 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2021, 15:15 WIB
Polda Metro Jaya Ciduk 9 Tersangka Pemalsuan Materai
Petugas menunjukkan barang bukti materai palsu saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/3). Polisi menyita 30 lembar materai palsu 6000 siap edar dengan isi 50 keping per lembar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan bea materai Rp 10.000 wajib digunakan untuk dokumen yang dibuat mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. Bea materai Rp 10.000 ini sudah mulai diberlakukan per 1 Januari 2021.

Mengutip UU Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai, materai Rp 10.000 dikenakan atas dokumen:

- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;

- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dankutipannya;

- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumentransaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalambentuk apa pun;

- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang,minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosserisalah lelang;

- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:

1. menyebutkan penerimaan uang; atau

2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;

- Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bea materai dikenakan satu kali untuk setiap dokumen dengan tarif Rp 10.000.

"Materai Rp 10.000 nanti akan kita distribusikan sebanyak mungkin ke seluruh Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, kepada Liputan6.com pada Senin (4/1/2020).

 

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Masa Transisi Materai Rp 6.000 dan Rp 3.000

Materai palsu beredar. (Merdeka.com/Ronald)
Materai palsu beredar. (Merdeka.com/Ronald)

Selama masa transisi satu tahun dan menunggu distribusi materai Rp 10.000, masyarakat masih bisa menggunakan materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 yang ada saat ini.

Minimal bea materai yang bisa digunakan senilai Rp 9.000. Ada tiga cara penggunaannya.

Pertama dengan menempelkan dua materai Rp 6.000, lalu menggunakan materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 bersamaan. Cara ketiga menggunakan tiga materai Rp 3.000.

Sejauh ini belum ada tanggal pasti mengenai pendistribusian materai Rp 10.000.

"Kami sedang menyelesaikannya, mempersiapkan desain, mencetak, dan menyiapkan pendistribusian ke seluruh Indonesia. Belum tahu pekan ini atau nanti mungkin mundur," tutur Hestu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya