Bea Materai Rp 10.000 Berlaku, Materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 Masih Bisa Dipakai?

Masyarakat masih diberikan waktu satu tahun untuk menggunakan sisa materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 yang masih ada.

oleh Andina Librianty diperbarui 04 Jan 2021, 13:30 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2021, 13:30 WIB
[Bintang] Jangan Tertipu! Begini 3 Cara Bedakan Materai Asli dan Palsu
Kertas yang digunakan. (Via: fastnewasindonesia.com)

Liputan6.com, Jakarta Bea materai Rp 10.000 sudah mulai berlaku per 1 Januari 2021. Namun masyarakat masih diberikan waktu satu tahun untuk menggunakan sisa materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 yang masih ada.

"Bea materai Rp 10.000 sekarang sudah berlaku, tapi selama transisi satu tahun ini masih bisa pakai materai lama. Nilainya minimal Rp 9.000," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, kepada Liputan6.com pada Senin (4/1/2020).

Hestu mengungkapkan ada tiga cara menggunakan kedua materai tersebut selama masa transisi ini. Pertama dengan menempelkan dua materai Rp 6.000, lalu menggunakan materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 bersamaan. Cara ketiga menggunakan tiga materai Rp 3.000.

"Jadi sampai akhir tahun ini, masyarakat bisa manfaatkan itu saja dulu," tuturnya.

Aturan mengenai bea materai ini ada dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020. UU ini ditetapkan dan diundangkan pada 26 Oktober 2020. Dalam UU yang dimaksud dengan bea materai adalah pajak atas dokumen.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tarif Bea Materai Naik, Potensi Penerimaan Pajak Diprediksi Capai Rp 12 Triliun

Materai palsu beredar. (Merdeka.com/Ronald)
Materai palsu beredar. (Merdeka.com/Ronald)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, memperkirakan potensi penerimaan pajak dari kenaikan tarif bea materai mencapai Rp12,1 triliun pada 2021. Tarif bea materai menjadi Rp10.000 dari yang sebelumnya berada di Rp3.000 dan Rp6.000.

"Jadi kita grouping di sana, angkanya tadi Rp12,1 triliun di 2021dari Rp 7,7 triliun," ujarnya saat video conference di Jakarta, pada Rabu (30/9).

Perubahan bea materai ini merupakan usulan Kementerian Keuangan. Hal ini karena dalam UU yang ditetapkan sejak 1985, tarif bea meterai sebesar Rp 500 dan Rp 1.000 dengan maksimal peningkatan tarifnya sebatas 6 kali lipat dari tarif awal.

Namun, hal tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Kemudian, dalam perjalanannya, tarif bea materai pda 2000 dimaksimalkan menjadi Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Tarif tersebut tidak pernah naik lagi sebab terbentur aturan UU yang sudah melebihi batas maksimal 6 kali lipat. Hingga akhirnya ditetapkan tarif baru Rp 10.000.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya