Deretan Langkah Kemenkop UKM Perkuat Peran Koperasi dan UMKM

Rransformasi organisasi dan penguatan kebijakan Kemenkop UKM dimaksudkan sebagai upaya implementasi UU Cipta Kerja.

oleh Tira Santia diperbarui 06 Jan 2021, 12:30 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2021, 12:30 WIB
Halal Park Senayan
Pengunjung melihat produk UMKM dari Rumah Kreatif BUMN (RKB) binaan BNI saat Launching Halal Park di Senayan Jakarta, Selasa (16/4). Halal Park yang akan bertransformasi menjadi Halal Distrik didesain menjadi ekosistem bagi pelaku industri gaya hidup halal di Tanah Air. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi nasional, KemenKopUKM melakukan transformasi dan penguatan kebijakan, baik di internal Kementerian maupun di dua Badan Layanan Umum yang berada dibawah koordinasi KemenKopUKM yaitu Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM) serta Lembaga Layanan Pemasaran (LLP-KUKM).

Selain itu, transformasi organisasi dan penguatan kebijakan tersebut juga dimaksudkan sebagai upaya implementasi UU Cipta Kerja agar dapat mendorong penguatan kapasitas usaha Koperasi dan UMKM, peningkatan nilai tambah, serta penciptaan dan penumbuhan usaha baru.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan, Agus Santoso mengatakan, Menteri Koperasi dan UKM mendorong UMKM untuk meningkatkan kapasitas usahanya dengan cara menggabungkan diri ke dalam wadah koperasi agar lebih efektif untuk dapat didukung dengan pembiayaan serta pendampingan oleh LPDB-KUMKM melalui koperasinya.

Sejalan dengan langkah itu, Menteri Koperasi dan UKM juga melakukan reformasi layanan penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 tentang penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Dengan adanya reformasi tersebut, penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM diharapkan lebih mudah, lebih cepat, dan tepat sasaran.

Selanjutnya, Menteri Koperasi dan UKM memperkuat keberpihakannya kepada koperasi dengan mengeluarkan kebijakan agar mulai tahun 2020 LPDB-KUMKM lebih fokus untuk menyalurkan dana bergulir kepada koperasi untuk kemudian disalurkan kepada anggotanya.

"Kebijakan keberpihakan kepada koperasi tersebut tercermin dari jumlah penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM kepada koperasi yang pada tahun 2020 tercatat mencapai Rp 2 triliun atau tumbuh signifikan sebesar 16 persen dibandingkan tahun 2019," kata Agus, dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).

Jumlah tersebut juga merupakan capaian sejarah baru penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM yang tertinggi sejak tahun 2008. Sejalan dengan prestasi tersebut LPDB-KUMKM juga melakukan transformasi internal untuk lebih meningkatkan kecepatan layanan dan kemudahan guna mendukung pengembangan usaha koperasi mitranya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dukung Pengembangan Usaha

Target Penyaluran Banpres Produktif untuk UMKM
Pekerja menyelesaikan pembuatan kue kering di Jakarta, Rabu (30/9/2020). Kemenkop UKM menyatakan realisasi penyaluran bantuan presiden (Banpres) produktif untuk UMKM senilai 2,4 juta/UKM hingga 21 September 2020 mencapai 5.909.647 usaha mikro atau sekitar 64,50 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menurut Agus, apabila LPDB-KUMKM bertugas untuk mendukung pengembangan usaha dari sisi pembiayaan, maka BLU yang lain, yaitu LLP-KUMKM bertugas memberikan layanan promosi dan pemasaran kepada Koperasi dan UMKM Indonesia.

Dalam meningkatkan layanan agar Koperasi dan UMKM bisa naik kelas, maka sejalan dengan kebijakan transformasi Kemenkop UKM, pada tahun 2020 LLP-KUMKM telah bertransformasi untuk mampu melakukan peningkatan layanan pendampingan, pelatihan, pelaksanaan pameran, kurasi produk, serta trading house baik untuk pasar domestik maupun pasar ekspor.

Transformasi LLP-KUMKM tersebut dilakukan untuk membantu KUMKM dalam menangkap beberapa peluang pasar yang terbuka. Antara lain mulai tahun ini 40 persen anggaran pengadaan barang dan jasa Kementerian/ Lembaga, BUMN dan BUMD diarahkan untuk produk UMKM, selain itu merespon perubahan perilaku konsumen yang beralih dari pasar konvensional ke pasar digital.

Di era pandemi Covid-19, sebanyak 42 persen UMKM menggunakan sosial media/digital platform. Untuk mendukung hal tersebut perlu dilakukan proses onboarding serta digitalisasi pemasaran dan transaksi keuangan.

"Peluang lain adalah perlunya pemenuhan kebutuhan konsumen yang bergeser ke produk alat kesehatan, makanan sehat, homecare, serta produk yang terjamin kualitasnya melalui proses sertifikasi halal," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya