Ada Covid-19, DJP Himbau Lapor SPT Pajak 2020 via e-Filling

Wajib pajak sudah bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh 2020 baik untuk badan maupun orang pribadi.

oleh Andina Librianty diperbarui 07 Jan 2021, 15:20 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2021, 15:20 WIB
Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang telah diterima Kantor Pajak telah mencapai 6,27 juta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghimbau masyarakat melakukan pelaporan SPT Pajak 2020 melalui online atau e-filling. Ini demi mencegah penyebaran Virus Covid-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, menuturkan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2020 sudah dibuka.

Wajib pajak sudah bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh 2020 baik untuk badan maupun orang pribadi.

Wajib Pajak hanya perlu menyiapkan segala dokumen yang dibutuhkan, dan tidak ada perubahan mekanisme dari sebelumnya.

Namun, pemerintah mendorong agar wajib pajak mengutamakan pelaporan SPT melalui e-Filing mengingat kondisi pandemi Covid-19.

""Kita berharap semakin awal maka semakin baik untuk orang pribadi dan badan," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (7/1/2020).

Dokumen yang harus disiapkan untuk SPT Pajak masih sama dengan tahun lalu, tidak ada penambahan atau pengurangan.

"Wajib pajak harus perlu menyiapkan segala dokumennya. Untuk karyawan dengan menyertakan bukti potong dari pemberi kerja, dan itu tingga diminta saja. Semakin cepat, maka semakin baik," jelas Hestu.

 

 

Saksikan Video Ini

Pelaporan SPT Pajak 2020 Sudah Dibuka, Simak Caranya

Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta, Rabu (11/3/2020). DJP menargetkan pelaporan SPT tahun ini bisa mencapai 15,2 juta atau sekitar 80 persen wajib pajak yang wajib melaporkan pembayaran pajaknya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membuka layanan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. 

Wajib pajak pun sudah bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020. Proses pelaporan SPT ini sudah dibuka baik untuk badan maupun orang pribadi.

"Kalau lapor SPT sudah bisa kapan saja begitu tahun pajak sudah berakhir. Jadi sekarang pun sudah bisa," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, saat dihubungi Liputan6.com pada Kamis (7/1/2020).

Wajib pajak hanya perlu menyiapkan segala dokumen yang dibutuhkan, dan tidak ada perubahan mekanisme dari sebelumnya.

"Wajib pajak harus perlu menyiapkan segala dokumennya. Untuk karyawan dengan menyertakan bukti potong dari pemberi kerja, dan itu tingga diminta saja," jelas dia.

Wajib pajak badan dan orang pribadi memiliki tenggat waktu berbeda. Batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi pada 31 Maret 2021, sedangkan badan pada akhir April 2021.

"Semakin cepat, maka semakin baik," tutup Hestu.

Cara Pelaporan

Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara. Berikut rinciannya:

1. Secara Langsung

Wajib pajak menyampaikan SPT langsung ke Kantor Pelayanan ajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan.

Namun berdasarkan keterangan di laman https://www.pajak.go.id/, sehubungan dengan pandemi Covid-19, saluran ini tidak dapat digunakan.

2. Pos atau Jasa Ekspedisi

Dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar.

3. Layanan online

Dilaporkan secara online melalui layanan elektronik DJP secara e-Filling, e-Form maupun dalam bentuk e-SPT.

SPT yang disampaikan melalui saluran tertentu (e-Filing) harus dilengkapi dokumen-dokumen yang wajib dipindai dan diunggah. Kecuali SPT Tahunan Pajak Penghasilan 1770 S atau 1770 SS dengan status nihil atau kurang bayar.

Setiap wajib pajak yang menggunakan layanan pajak online harus memiliki e-FIN. e-FIN tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Wajib pajak harus melakukan permohonan EFIN di KPP sebelum dapat mendaftarkan diri di layanan pajak online.

4. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

Dilaporkan secara online melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang merupakan mitra DJP termasuk PT. Bank Negara Indonesia, PT. Bank Rakyat Indonesia, PT. Achilles Advanced Systems, dan PT. Mitra Pajakku.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya