Liputan6.com, Jakarta Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo berharap kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Jawa dan Bali mampu menekan kasus COVID-19 lebih besar lagi. Kebijakan ini dilaksanakan terhitung 11-25 Januari 2021.
Belajar dari pengalaman Indonesia dalam mengatasi lonjakan kasus COVID-19 tahun 2020, upaya kerjasama memperketat pembatasan sosial ternyata bisa menurunkan kasus COVID-19 nasional. Terutama terjadi pada awal September dan November 2020.
Advertisement
"Dari pengalaman kita, ketika pemerintah pusat dan daerah bersama-sama melakukan upaya pembatasan pada pertengahan bulan september tahun lalu. Angka kasus aktif 67.000 bisa ditekan sampai 54.000 kasus selama kurang lebih sekitar 1,5 bulan," terang Doni di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (7/1/2021).
"Artinya, pengalaman tahun lalu, kita ulangi lagi lewat (kebijakan) pembatasan. Kita harapkan persentasenya (penurunan kasus COVID-19) bisa lebih besar dibandingkan periode September dan November 2020."
Lebih lanjut, Doni menyebut, penurunan kasus COVID-19 melalui pembatasan pada September dan November 2020 menurun sampai 20 persen.
"Pada saat itu terjadi penurunan sekitar 20 persen. Kita berharap bahwa periode ini persentase yang kita turunkan jauh lebih besar lagi," lanjutnya.
Â
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Tekan Kasus COVID-19 dengan Tingkatkan Disiplin Masyarakat
Untuk menekan kasus COVID-19, Doni menegaskan, upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan menjadi penting. Kehadiran Posko COVID-19 di daerah dapat membantu penegakkan protokol kesehatan.
"Diperlukan strategi yang efektif dalam upaya meningkatkan disiplin masyarakat. Yang harus kita lakukan sekarang adalah memanfaatkan seluruh jaringan pemerintah sampai ke tingkat paling rendah, yaitu desa dan kelurahan," ujarnya.
"Kami bersama Menteri Dalam Negeri sudah berkoordinasi. Kami juga melakukan berbagai pertemuan serta mengundang para bupati dan gubernur untuk kembali mengaktifkan Posko COVID-19 di seluruh provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka menegakkan protokol kesehatan."
Bagi masyarakat yang abai protokol kesehatan akan kena sanksi. Dalam hal ini, ada ketegasan dari para pihak yang memang memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi.
Selain itu, kehadiran Posko COVID-19 terdapat berbagai unsur, baik pemerintah provinsi, kabupaten/kota, TNI, dan Polri. Ada juga pemerintah pusat yang ada di daerah, Kominfo, dan lembaga lain.
"Itu semua berada pada suatu sistem, sehingga edukasi dan sosialisasi (protokol kesehatan) tidak boleh berhenti," imbuh Doni.
Advertisement